KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

8 Bulan Tak Jualan, 30 PKL Waduk Unesa Minta Ruang Usaha Sementara

Perwakilan PKL Kerang Waduk Unesa saat hearing di Komisi B bersama OPD terkait.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-
Nasib puluhan PKL kerang di kawasan Waduk Unesa kembali disorot. Setelah hampir delapan bulan kehilangan tempat berjualan, para pedagang meminta Pemkot Surabaya memberikan ruang usaha sementara sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan milik PT SAS.

Hal ini disampaikan perwakilan PKL saat hearing di Komisi B bersama Lurah Babatan, Camat Wiyung, dan Satpol PP.

Perwakilan PKL Kerang Waduk Unesa, Dowan menegaskan, pedagang tidak berniat menguasai lahan secara permanen.
“Kami ingin bisa berjualan lagi di sana. Kalau pembangunan sudah selesai dan lahan itu digunakan pemiliknya, kami siap pergi. Namun saat ini pembangunan masih dalam tahap awal. Kami berharap masih diberi ruang untuk berjualan,” kata Dowan.

Lebih jauh, dia menjelaskan, aktivitas jualan dilakukan sore hingga tengah malam menggunakan kendaraan Tosa. Setelah selesai, lapak dibongkar sehingga tidak ada bangunan permanen.
Dowan juga menilai keberadaan pedagang tidak menimbulkan kemacetan karena ruas jalan cukup lebar. Dia berharap pemerintah menjadikan PKL sebagai bagian potensi wisata kuliner Waduk Unesa.

Persoalan mendesak karena relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) dinilai belum cocok. Sebagian pedagang mengaku sepi pelanggan di lokasi baru, padahal Waduk Unesa sudah jadi tempat jualan lebih dari 20 tahun.
“Sudah hampir delapan bulan kami tidak berjualan. Dari semula sekitar 90 pedagang, kini hanya tersisa sekitar 30 orang. Ada yang terpaksa menjual Tosa, bahkan aset tanah dan rumah,” ungkap dia.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa menyebut pemberian kelonggaran sebelumnya merupakan bentuk diskresi. “Kalau bicara aturan, memang tidak boleh. Namun ini juga menyangkut kebijakan. Kami harus mempertimbangkan tujuan pemilik lahan,”ungkap dia.

Mudita menyebut sebelum penertiban sudah dilakukan sosialisasi dan pedagang bersedia meninggalkan lokasi jika lahan digunakan. Alternatif relokasi ke SWK juga sudah diupayakan.

Sementara Camat Wiyung, Budiono mengaku dilematis.
Jika pedagang kembali diizinkan berjualan, pemerintah berpotensi menghadapi keberatan dari pihak lain, terutama apabila aktivitas tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan lahan.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud menyampaikan langkah tindak lanjut. Komisi B akan mengundang RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan, Dinkopumdag, BPKAD, dan Dishub.

Lurah dan Camat diminta menawarkan alternatif relokasi ke SWK. Satpol PP juga akan mencarikan lokasi sementara di Jalan Kedungdowo pada malam hari, serta Jalan Genteng Besar dan kawasan Tugu Pahlawan pada pagi hari.
Opsi tersebut direncanakan berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan pertimbangan diskresi khusus.

Meski begitu, persoalan utama belum selesai. Pedagang masih butuh kepastian akses ruang usaha, sementara pemerintah harus memastikan kebijakan tidak berbenturan dengan aturan dan kepentingan pemilik lahan.

Pertemuan lanjutan Komisi B diharapkan tidak hanya memberi alternatif lokasi, tetapi juga kepastian bagi pedagang yang selama berbulan-bulan kehilangan sumber penghasilan. KBID-BE

Related posts

Wali Kota Mojokerto Bina 90 Koperasi agar Ikut Jadi Ujung Tombak Perekonomian

RedaksiKBID

Dinkes Kota Mojokerto Gencarkan Program Makanan Tambahan Pemulihan

RedaksiKBID

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat, Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi Atas Raperda APBD 2024

DJUPRIANTO