KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Kasus Kurir Ganja 8,5 Kilogram Dikendalikan Bandar dari Lapas Disidangkan

Terdakwa Ilham Barori (24) usai disidangkan di PN Sidoarjo

KAMPUNGBERITA.ID – Kasus peredaran ganja sebanyak 8,5 kilogram dengan terdakwa Ilham Barori (24), warga Candi, Porong, Sidoarjo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (25/7).

Dalam sidang kali ini, terdakwa membeber semua hal terkait bisnis haram yang dilakukannya. “Saat tertangkap itu, sudah tiga kali ada kiriman barang,” ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut.

Kiriman pertama pada Januari 2018. Ganja sebanyak 8,5 kilogram yang terbungkus kardus dikirim ke rumahnya, lantas dikirim lagi ke dua tempat berbeda. Modusnya, ganja dibungkus plastik dan ditaruh di pinggir jalan.

“Saya taruh di bawah pohon pinggir jalan. Nanti ada yang mengambilnya. Tapi saya tidak tahu siapa yang mengambil itu, karena hanya komunikasi lewat telpon,” urai bapak satu anak ini.

Kiriman kedua datang bulan Februari 2018. Modusnya sama dengan kiriman pertama. “Setelah menerima dan mengirim lagi, saya dikasih Rp 2 juta,” aku pria bertato tersebut dalam sidang.

Kali ketiga, dia mendapat tugas mengambil kiriman di kantor pos jalan Juanda, 27 Maret 2018. Ganja dalam jumlah yang sama dengan kiriman pertama dan kedua, yakni 10 balok yang beratnya mencapai 8,5 kilogram.

Ilham menyewa mobil Avanza untuk mengambil kiriman itu. Tapi apes, kali ini dirinya sudah diintai polisi. Setelah mengambil barang haram tersebut, dia langsung diringkus petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo.

“Tapi saya hanya menjalankan perintah dari Nanang,” sebut Ilham saat ditanya majelis hakim dalam sidang tersebut.

Nanang adalah tetangga Ilham yang sedang meringkuk di Lapas Porong dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

“Saya dihubungi lewat telpon. Termasuk orang yang mengambil barang dari saya, juga saya diberi nomor telponnya oleh Nanang. Tapi saya tidak pernah bertemu dengan orang itu,” urai dia.

Dia mengaku sejak awal dihubungi Nanang memang ditawari menjadi kurir narkoba. Iming-iming upah Rp 2 juta setiap transaksi membuatnya bersedia menerima tawaran tersebut.

Tiga kali transaksi, semua dikendalikan Nanang dari dalam lapas. Ilham mengaku semua langkahnya dipandu oleh tetangganya tersebut. Nomor telpon penerima barang ada dua, dan tiga kali transaksi nomornya sama.

Setiap selesai menjalankan perintah dari sang bandar, Ilham langsung menerima transferan uang lewat rekening milik istrinya. “Tapi istri saya tidak tahu. Sebab rekening sudah lama tidak terpakai,” lanjutnya.

Termasuk dalam transaksi pertama dan kedua, ketika barang dikirim ke rumahnya sebelum dikirim lagi ke dua penerima lain, Ilham juga mengaku tidak diketahui oleh istri dan keluarganya.KBID-TUR

Related posts

DPRD Surabaya Minta Pemkot Cari Solusi Selesaikan Antrean Calon Penghuni Rusun

RedaksiKBID

Eri Cahyadi Tak Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Surabaya

RedaksiKBID

Mediasi Sengketa Lahan PT Darmo Permai – Warga Tubanan, Komisi C Sarankan Pemkot Gandeng Kejaksaan

Baud Efendi