
KAMPUNGBERITA.ID – Berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng hingga kini masih dilengkapi oleh Penyidik Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, hingga hari ini batas waktu yang diberikan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara masih belum berakhir.
“Sesuai KUHAP, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang disertai dengan petunjuk dari Jaksa terkait berkas yang belum bisa terpenuhi itu,” tambah dia.
Yaitu, berkas terkait kontruksi dengan bagian administrasi dan perizinian. Putra sulung wali kota Tri Rismaharini (Fuad Benardi) ikut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik. Ditegaskan Barung, tak perlu pemanggilan ke dua untuk Fuad. “Kan sudah dipanggil!”
Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka, yaitu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Site Manajer PT Saputra Karya. KBID-SIA
