KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

Dilaporkan PPK, Komisioner KPU Surabaya segera Disidang DKPP

Komisioner KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadullah.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID  – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, tercantum namanya didalam jadwal sidang DKPP, yang terdapat di website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) dengan nomor register 55-P/L-DKPP/IV/2020.

Dalam laman DKPP tersebut, menyebutkan nama pengadu adalah Nanik Lindawati, sedangkan nama teradu, Muhammad Kholid Asyadullah, selaku Anggota KPU Kota Surabaya, yang masuk pada tanggal 24 April lalu.

Dengan keterangan telah menjalani verifikasi materiel pada tanggal 30 April lalu, menunjukkan hasil sidang, dengan nomor perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

Belum diketahui perihal kasus apa, yang menyebabkan pengadu Nanik Lindawati yang merupakan salah satu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada saat Pemilihan Umum 2019 lalu itu, melaporkan salah satu anggota Komisioner KPU Kota Surabaya, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Berdasarkan penelusuran dalam website tersebut beberapa bulan yang lalu, Nanik Lindawati sudah pernah melaporkan Muhammad Kholid Asyadullah ke DKPP pada 12 maret, dengan nomor register 38-P/L-DKPP/III/2020. Akan tetapi laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh DKPP sehingga tidak sempat disidangkan. KBID-DJI

Related posts

Seni Tradisi Surabaya Tetap Hidup, Ludruk dan Reog Terus Berkembang

DJUPRIANTO

Komisi II DPR RI Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Warga – Pertamina, Adies Kadir Tegaskan Pentingnya Pembenahan Regulasi Pemblokiran

Baud Efendi

UMK Bojonegoro Tahun 2025 Naik 6,5%

DJUPRIANTO