KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Ditangkap Polisi, Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik

Dua pengedar sabu diamankan polisi.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kupang Krajan Gg.II Surabaya, Kamis (27/8/2020) lalu, sekitar pukul 9.30 WIB.

“Kami menangkap Bagus Hidayatullah (33) dan Miftakhul Huda (36) keduanya warga Kupang Krajan Gg. II ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kanit Idik 1 AKP Raden Kennardy

Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Kamis (27/8/2020) pukul 09.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kupang Krajan Gg II /73 Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku tersebut, beserta barang bukti 9 poket plastik kecil dengan berat masing-masing, 1,02 gram, 1,05 gram, 1,06 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,60 gram dan 0,32 gram beserta 3 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP Samsung dan seperangkat alat hisap,” beber Kennardy.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KBID-RIZ

Related posts

DPRD Kabupaten Mojokerto Kirim Surat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati ke Gubernur

RedaksiKBID

Seleksi Tuntas, Tim Futsal U-40 PWI Jatim Tetapkan 12 Pemain ke Porwanas

RedaksiKBID

Jelang Peresmian, Komisi D Soroti Pengelolaan Instalasi Limbah RSUD Eka Candrarini

Baud Efendi