
KAMPUNGBRITA.ID – Kepala Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo, Rokhayani dijebloskan ke penjara terkait kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa Minggu yang lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dan hari ini Senin (31/01/22) Kades Suko Rokhayani memenuhi panggilan yang kedua oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kali ini adalah panggilan kedua, panggilan pertama tersangka tak hadir,” ungkapnya.
Lanjut Rakatama, Sejak pagi tersangka sudah hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memenuhi panggilan. Dengan didampingi oleh pengacara Sholeh. Petugas pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Rokhayani.
“Langsung kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Masih kata Rakatama, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pihaknya mempertimbangkan sesuai hak-haknya sebagai tersangka. Dan juga mempertimbangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 11 dan pasal 12e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan pertimbangan itu, tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini, untuk penegakan hukum,” terangnya.
Tersangka Rokhayani dititipkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim. Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Januari 2002 sampai dengan tanggal 19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rokhayani, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka perkara Pungli PTSL di Desa Sukodono Sidoarjo, akan bertambah.
“Kita kembangkan terus perkara dugaan pungli PTSL ini,” katanya.
Usai masuk penjara, Rokhayani, tak rela tinggal sendirian di dalam bui. Dia pun bernyanyi di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bahwa ia tidak sendiri dalam menikmati uang hasil Pungli PTSL itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum tersangka Kades Suko Rokhayani.
M. Sholeh Kuasa Hukum, tersangka Kades Rokhayani mengatakan bahwa saat pemeriksaan di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kliennya yakni Rokhayani mengakui. Jika ia melakukan pungli ( pungutan liar ) atau memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terkait program PTSL di Desa Suko, sekaligus menerima uang hasil Pungli.
“Klien kami mengakui semuanya itu,” katanya.
Lanjut M. Sholeh, selain mengakui semuanya terkait pungli itu, Rokhayani juga membeberkan orang-orang yang telah menikmati uang hasil Pungli sebelum disetorkan kepadanya. Ada enam orang diantaranya Kepala Dusun Ketapang M. Adnan, Kepala Dusun Suko Rofik, Kepala Dusun Legok Rahmat Arif, Sekdes Ririn Rahmawati, Miftahul Bahrul dan Khudori.
“Sebelum menyetorkan uang ke Kades, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu,” terangnya.
Semua keterangan itu telah dibeberkan di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Karena Perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu Pihaknya mendesak kepada para petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan klien kami.
“Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut,” paparnya.
M. Sholeh juga menambahkan, bahwa ia akan mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu besok. Dengan alasan Klien kami masih menjabat Kades aktif dan dikhawatirkan bila klien kami ditahan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Alasan kedua bahwa tindakan Kades Suko tidak merugikan Negara.
“Kalau Kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko,” pungkasnya. KBID-TUR
