KAMPUNGBERITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar dua rapat paripurna. Yaitu
Rapat Paripurna Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Bojonegoro 2025 dan Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS P-APBD Bojonegoro 2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Sukur Priyanto dan Sahudi. Kamis (15/8/2024)
Rapat pertama membahas dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024. Sementara itu, rapat kedua berfokus pada penetapan KUA PPAS untuk APBD Bojonegoro 2025.
Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Sahudi menyampaikan, bahwa banggar telah melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD 2025 bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Adapun postur KUA PPAS APBD 2025 terdiri atas pendapatan Rp 5,1 triliun. Kemudian, belanja Rp 7,4 triliun. Sehingga, pengeluaran pembiayaan sekitar Rp 2,3 triliun. Banggar merekomendasikan rancangan KUA PPAS APBD 2025 itu layak untuk disepakati dan dibahas lebih lanjut. Seluruh peserta rapat juga telah menyetujui. Selanjutnya, Sukur Priyanto selaku jubir banggar membacakan dokumen banggar terkait rancangan KUA PPAS P-APBD 2024. Sukur menyampaikan, bahwa postur KUA PPAS P-APBD 2024 terdiri atas Rp 5,49 triliun dan belanja Rp 8,1 triliun. Banggar pun menilai rancangan KUA PPAS P-APBD 2024 layak disepakati dan dibahas lebih lanjut. KBID-JUP
