KampungBerita.id
Kampung Raya

DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Tetapkan Empat Pansus Bahas Raperda

KAMPUNGBERIRA.ID – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (11/12/2024).

Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD dan Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Bojonegoro, staf ahli bupati, hingga penjabat (Pj) bupati.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, empat Raperda itu dibagi dalam empat Panitia Khusus (Pansus). Pansus I membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. <span;>Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah.
Dilanjutkan, Pansus III membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pansus IV membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sedangkan dua Pansus lainnya yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun Pansus Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diketuai Mustakim dari PKB. Kemudian Sally Atyasasmi dari Partai Gerindra menjadi ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas.

Berikutnya, Natasya Devianti dari PDI Perjuangan menjadi ketua Pansus Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Serta H Syukur Priyanto dari Partai Demokrat menjadi ketua Pansus Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.KBID-JUP

Related posts

JAPAI Unjuk Rasa di Balai Kota, Tuntut SK Wali Kota tentang Kawasan Penataan Reklame Dicabut

Baud Efendi

Tak Kenakan Masker, 12 Pelanggar Prokes Didenda Rp 150 Ribu

RedaksiKBID

Haul Ki Andong Sari ke 240, Bupati Tkankan untuk Hidup Bermanfaat kepada Masyarakat.

RedaksiKBID