KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Penghuni Puncak Bukit Darmo Diduga Nunggak PBB, Wakil Ketua DPRD Surabaya Berharap Pengembang Bantu Pemkot dalam Penagihan

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat berdialog dengan pengembang Puncak Bukit Darmo .@KBIF-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni didampingi sejumlah anggota dewan lainnya melakukan tinjau lapangan ke Perumahan Puncak Bukit Golf di Jalan Bukit Darmo Boulevard No B-2, Surabaya, Jumat (7/2/2025).

Tinjauan lapangan untuk mendapatkan keterangan langsung dari manajemen Puncak Bukit Golf terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penghuni serta status Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam pertemuan tersebut, Toni, panggilan Arif Fathoni menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga seluruh potensi pemasukan, termasuk dari PBB, harus dimaksimalkan.

“Kami berharap pengembang dapat membantu dalam penagihan PBB kepada para penghuni. Ini penting untuk mendukung keuangan daerah,” ujar dia.

Selain menyoroti tunggakan PBB, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penghuni, terkait sertifikat strata title. Dia meminta agar pengembang segera memecah sertifikat induk ke strata title, sehingga kewajiban pajak dapat dialihkan dari pengembang ke masing-masing pemilik unit.

“Ini syarat utama agar Pemkot Surabaya bisa melakukan kutipan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen setelah Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan,”terang dia.

Soal hambatan pengurusan SLF yang dihadapi pengembang, mantan jurnalis ini menyampaikan, bahwa DPRD akan mendorong Pemkot Surabaya untuk mempermudah proses tersebut. Menurut, mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, SLF menjadi dasar pertelaan yang akan mempercepat kepastian hukum bagi para penghuni.

“Ke depan, kami berharap seluruh penghuni hunian vertikal di Surabaya segera mendapatkan dokumen yuridis kepemilikan mereka. Sesuai undang-undang, pengelolaan nantinya dapat diserahkan kepada warga melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS),”tandas dia.

Menanggapi hal ini, pemilik Puncak Bukit Golf, Netty menyatakan kesiapan pihaknya membantu Pemkot Surabaya dalam menagih PBB dari penghuni. Namun, dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada permintaan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait daftar penghuni yang belum membayar PBB.

“Kami tidak pernah diberi tugas wajib menagih. Kalau tidak ada aturan baku, kami hanya bisa mengimbau penghuni untuk membayar PBB, dan itu sudah kami lakukan berkali-kali. Bahkan, tingkat pembayaran sudah meningkat,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Wartawan yang Berkerjasama dengan Pemkot Surabaya Divaksin

RedaksiKBID

KPU Surabaya Gelar FGD Lomba Pembuatan Maskot, Mars, dan Jingle Pilwali 2024

Baud Efendi

Ruas Jalan Menyempit, Awey: Pembangunan Alun-alun Surabaya tanpa Perhitungan yang Pas

RedaksiKBID