KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Parkir Liar di Jalan Semut Baru, Komisi C Minta Dishub Surabaya Tegas

Petugas gabungan saat menertibkan truk yang parkir di tepi Jalan Semut Baru, padahal di situ sudah ada rambu larangan parkir.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Truk-truk besar atau truk ekspedisi yang parkir sembarangan di tepi Jalan Semut Baru, sehingga menganggu arus lalu lintas, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menegaskan, kawasan Jalan Semut Baru itu memang area yang harus ditertibkan.

“Ini kewajiban Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk menertibkan. Bahkan, seluruh area di Kota Surabaya yang di situ ada parkir liar, dishub harus tegas. Harus mampu menertibkan dan memberikan kenyamanan bagi warga. Jadi tidak boleh dibiarkan,” tegas Aning.

Politisi PKS ini menyebut memang tugas dishub adalah membuat aturan itu ditegakkan. Kalau dicek, di sepanjang Jalan Semut Baru memang sudah ada rambu-rambu larangan berhenti atau parkir.

“Maka kalau dishub melakukan pembiaran, maka harus mendapatkan teguran keras. Karena di situ (Jalan Semut Baru, red) aturan harus ditegakkan. Hal ini agar tidak menimbulkan iri terhadap teman-teman yang kemarin ingin menguasai lahan parkir di situ,” beber Aning.

Ketika sudah ditegakkan, lanjut dia, maka masyarakat yang ada di Semut Baru juga akan mendapatkan kenyamanan, termasuk juga ketertiban yang ada di sekitar.

Terkait sopir truk yang menolak ditertibkan karena ngaku setor ke seseorang sebesar Rp 500 ribu per bulan, Aning menegaskan, tentunya Pemkot Surabaya dalam hal ini dishub harus sangat bijaksana. Yang pertama, harus menegakkan aturan, menegakkan perda, termasuk juga terkait dengan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Terhadap ketentuan-ketentuan yang dilanggar, maka proses penegakan itu tetap harus humanis.Tidak boleh brutal, dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan,” tandas dia.

Aning menandaskan, apapun yang tidak sesuai dengan aturan seharusnya dishub menjadikan Jalan Semut Baru sebagai percontohan penegakan aturan yang bisa memberikan kenyamanan pada masyarakat di sekitarnya.

Untuk itu, Aning menegaskan, adanya setoran entah itu Rp 5.000 atau Rp 500.000 per bulan pun, itu Dishub Kota Surabaya harus mengusut tuntas. “Uang itu kemana dan siapa yang menerima, sehingga diharapkan dari situ nanti bisa memberikan pelajaran buat tempat-tempat atau area lahan lain yang seharusnya ditegakkan aturan,”ungkap dia.

Sementara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengingatkan bahwa, pengelolaan parkir harus menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dishub terkait parkir liar ini, ” ujar dia.

Eri Cahyadi menegaskan, jika masalah (parkir liar) ini tidak terselesaikan, maka Kepala Dishub dan jajarannya harus bertanggungjawab. “Ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tapi bagaimana para Organisasi Perangkat Desa (OPD) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberikan informasi secara cepat, ” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Razia Masker di Sidoarjo, 102 Pelanggar Dihukum Mendoakan Korban Covid-19 di Kuburan

RedaksiKBID

Tahan Panama 1-1, Timnas U-17 Akan Lakoni Partai Hidup Mati Lawan Maroko

Baud Efendi

PAC PDI-P Kecamatan Mulyorejo Bagikan 300 Takjil dan Masker

RedaksiKBID