KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Banyak Kasus, Hunian Vertikal di Surabaya Tak Diminati, DPRD Carikan Solusi Lewat Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Josiah Michael.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Guna menciptakan pengelolaan yang harmonis dan mengatur pembinaan serta pengawasan terhadap pengelola (P3SRS) dan penghuni rumah susun komersial, Komisi C DPRD Kota Surabaya menyiapkan Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Komersial. Raperda ini ditarget tuntas Maret 2026.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Josiah Michael mengatakan untuk Raperda PPPRS memang sudah lama dikerjakan oleh DPRD Kota Surabaya pada 2022 atau 2023 awal. Kemudian, pada 2025 awal keluar Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Jadi otomatis perlu ada sinkronisasi antara raperda yang sudah dikerjakan oleh DPRD dengan Permen PKP yang baru, agar tidak tabrakan,”ujar Josiah Michael, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, lanjut dia, pansus juga akan memperkaya dengan masalah-masalah lokal yang ada di Surabaya, kira-kira apa? Hal ini agar pansus bisa merumuskan menjadi solusi dalam raperda nanti.

Poin-poin apa yang perlu disikapi atau menjadi fokus pada raperda nanti? Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut, yang pasti hak-hak dari penghuni dan pemilik rumah susun ini harus segera ditegakkan dan diperkuat karena saat ini rumah susun komersial (apartemen) banyak yang ribut. “Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi kita, karena bagaimanapun rumah susun ini adalah sebuah solusi untuk hunian masa depan. Mengingat rumah tapak di Surabaya saat ini tampaknya sudah sulit karena keterbatasan lahan dan jumlah penduduk yang terus bertambah. Jadi salah satu solusi ya hunian vertikal ini (rumah susun komersial). Hanya saja kita tahu saat ini hunian vertikal di Surabaya sudah tidak diminati karena banyaknya kasus yang ada,” ungkap dia.

Mengawali rapat perdana, Selasa (16/12/2025), Pansus Pengelolaan Rumah Susun Komersial telah mendatangkan seorang pakar, yakni Dr Rudianto Sesung, S.H, M.H. Ke depan, menurut Josiah Michael, pihaknya tidak hanya mengundang OPD terkait, tapi juga semua penghuni dan pemilik apartemen, khususnya apartemen yang bermasalah untuk didengarkan kendala yang dihadapi.

“Dari situ nanti kita akan tahu kira-kira solusi apa yang bisa kami berikan. Mumpung ini kita bikin perdanya. Kita akan Carikan solusi terbaik buat mereka,” tandas dia.

Soal target raperda selesai, Josiah Michael yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, bahwa pansus bersama Pemkot Surabaya akan menyelesaikan secepat mungkin. Bahkan, dia mematok target raperda ini tuntas pada Februari-Maret. Karena apa? “Karena perda ini sangat dibutuhkan. Banyak sekali proses masalah rumah susun komersial di Surabaya, dan kita mau ini bisa menjadi pintu keluar untuk masyarakat, ” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

DPRD Surabaya Dukung Langkah Pemkot Olah Sampah jadi Energi Alternatif

RedaksiKBID

Dua Spesialis ‘Pemakan’ Helm Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri

RedaksiKBID

Gandeng Dinkes, Pemprov Jatim-UPT PSTW Banyuwangi Adakan Baksos dan Cek Kesehatan Lansia

Baud Efendi