KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi C Minta Pemkot Surabaya Tak Abaikan Warga Terdampak Proyek Perluasan Bozem

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menegaskan, Pemkot Surabaya jangan mengabaikan warga Simomulyo Baru yang akan tergusur proyek perluasan bozem di Simohilir dan Simohilir Barat.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya berencana memperluas keberadaan bozem yang saat ini sudah ada dua kutub yang eksisting di wilayah timur dan barat. Yang mana di tengahnya ada rumah warga yang statusnya aset milik Pemkot Surabaya atau Izin Pemakaian Tanah) Jadi, hanya disewa oleh warga. “Ya, nanti bozem tersebut akan diperluas sehingga kapasitas tampungnya menjadi jauh lebih besar menjadi 181 meter persegi,” ujar Eri Irawan, Kamis (5/3/2026).

Tetapi, menurut politisi muda PDI-P ini, ada masalah sosial yang harus diperhatikan Pemkot Surabaya, terkait warga RT 13 Simomulyo Baru yang di situ dihuni sekitar 70 rumah lebih. “Mereka ini tidak bisa diabaikan begitu saja, perlu diperhatikan oleh Pemkot Surabaya,”tegas dia.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menegaskan, proyek perluasan bozem ini memang untuk kepentingan lebih luas, yakni pengendalian banjir. Mungkin yang terdampak banjir ribuan orang, tapi warga yang tergusur jangan sampai tidak diperhatikan. Maka dari itu dicari opsi atau jalan keluar terkait bagaimana memberikan yang terbaik agar pengendalian banjir jalan, tapi warga terdampak juga diperhatikan dengan baik.

Mengingat status tanah rumah warga IPT, lahan milik Pemkot Surabaya yang disewa warga, yang di situ dibangun oleh warga dan segala macam. Dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT) mengatur bahwa tanah aset Pemkot Surabaya yang disewakan (pemegang IPT) dapat ditarik kembali atau tidak diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan umum. “Jadi warga harus menyerahkan jika dipakai untuk kepentingan umum. Hanya saja, yang dapat ganti rugi hanya bangunannya saja. Lha nanti akan dihitung ganti ruginya seperti apa, tentunya sesuai dengan appraisal independen yang objektif. Nantinya ganti rugi itu akan ditunaikan oleh Pemkot Surabaya, tapi hanya bangunannya,” ungkap dia.

Eri Irawan menyebut sekarang ini sudah ada IPT yang dicabut dan diblokir. Yang didata misalnya IPT -IPT yang masih berupa tanah dan disewa warga, tapi belum didirikan bangunan. Kalau dalam konteks ini tidak ada ganti rugi karena belum ada bangunannya.

Ditanya jumlah rumah yang bakal terdampak proyek perluasan bozem, Eri Irawan menerangkan ada 106 IPT, namun tidak semu ada bangunannya. Selain itu, juga ada 32 IPT yang disebut karena penelantaran tanah. Artinya, warga sudah sewa IPT, tapi tanahnya tidak segera dibangun. Ini bisa dicabut Pemkot Surabaya.

Dengan demikian, lanjut dia, sekarang ini tinggal 74 IPT yang ada bangunannya. Dari jumlah tersebut, 60 IPT masih berlaku dan 14 IPT izinnya sudah tidak berlaku. “Jadi yang ada bangunannya yang dapat ganti rugi. Yang jelas, kita ingin Pemkot Surabaya memperhatikan warga terdampak secara maksimal. Mereka harus diberi pemahaman dan nantinya ada edukasi serta kajiannya seperti apa, apakah ada tanah-tanah di luar ini yang masih bisa digunakan untuk bozem,” ungkap dia.

Dia menambahkan, Pemkot Surabaya sudah menyampaikan jika memang tidak ada lagi lahan di luar rencana yang bisa digunakan untuk bozem. Termasuk yang di atas hulunya itu juga sudah tidak ada lagi.
Kalau misalnya ini menjadi opsi, maka harus ada sosialisasi yang baik ke warga sehingga ada satu kesepahaman. Karena bagaimanapun warga sudah tinggal di situ puluhan tahun.
“Air yang dari atas itu kan butuh tampungan sebelum sampai ke hilir. Kalau tidak ditampung di bozem, warga yang di hilir akan terdampak. Jadi memang serba dilema. Ada kepentingan pengendalian banjir puluhan ribu warga, tapi juga ada warga yang tidak boleh kita kesampingkan haknya. Jadi, bukan bicara sedikit banyak warga (74 IPT), kalau dibandingkan misalnya ya puluhan ribu warga kan beda. Cuma kan tidak boleh seperti itu.” tegas dia.

Eri Irawan menuturkan, Minggu depan akan ada hearing lagi, terkait dengan pemaparan kajian secara utuh. “Setelah pemaparan kajian nanti akan kita sidak. Mungkin setelah Lebaran,” pungkas dia.KBID-PAR-BE

Related posts

Penguatan Basis Partai, DPC Hanura Surabaya Fokus Konsolidasi Internal

Baud Efendi

Dorong UMKM Naik Kelas ,Disdagkop UM Gali Pontensi

DJUPRIANTO

Ingin Kuasai Warisan, Anak Gugat Orang Tuanya ke Pengadilan Negeri Malang

RedaksiKBID