
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan audit teknis menyeluruh terhadap bangunan menara telekomunikasi (tower) setinggi 16 meter di wilayah Kelurahan Gunungsari. Apalagi, menara tersebut berdiri di atas bangunan rumah berlantai tiga.
Upaya tersebut diambil menyusul penolakan keras warga RT 01/RW 02 yang merasa terintimidasi oleh pihak pengelola tower.
Dalam hearing di Komisi C, Selasa, (14/4/2026), Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti ketegangan yang terjadi antara warga dan pemilik infrastruktur tersebut.
Warga merasa khawatir akan aspek keamanan bangunan, terutama saat cuaca buruk atau ekstrem serta mengecam sikap arogan pihak pengelola.
Dia menyebut ada beberapa poin utama dalam sengketa tersebut, yakni warga mengaku menerima surat bernada keras dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk, selaku pengelola menara telekomunikasi yang mengancam akan memproses hukum warga karena dianggap menghalang-halangi perawatan menara.
Menurut dia, warga hanya menyampaikan keberatan secara resmi melalui surat ke Pemkot dan DPRD Kota Surabaya, tanpa ada aksi kekerasan atau penghadangan fisik.
Sementara itu, pihak pengelola menawarkan kompensasi sebesar Rp 40 juta atau berupa fasilitas internet gratis untuk 30 orang selama masa kontrak. Namun, tawaran tersebut belum menemui titik temu dengan tuntutan warga. “Kami meminta pemilik menara telekomunikasi menggunakan pendekatan persuasif, bukan malah mengancam warga dengan aturan hukum. Warga hanya menyampaikan aspirasi secara prosedural,” ungkap Eri Irawan.
Politisi muda PSI ini menambahkan, bahwa hasil pengecekan lapangan oleh DPRKPP nantinya akan menjadi basis evaluasi.
“Jika ditemukan potensi bahaya yang mengancam keselamatan permukiman, Komisi C akan mengambil tindakan tegas,” tandas Eri Irawan.
Di sisi lain, Ketua RT 01 RW 02, Kelurahan Gunungsari, Eko Yulianto, mengungkapkan, sejak awal sosialisasi pembangunan tower 10 tahun lalu dinilai tidak transparan. Menurut dia, pihak pengelola tidak pernah menjalin komunikasi langsung dengan warga dan hanya melalui pemilik lahan, Badrus. “Dulu tidak ada sosialisasi langsung ke warga. Sekarang saat kami mengadu, malah dijawab dengan surat ancaman. Kami merasa tidak dihargai,” tutur Eko.
Hal senada diungkapkan tokoh warga lainnya, Sumadi. Dia menyoroti perpanjangan sewa tower untuk kedua kalinya yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke warga. Berbeda dengan awal pertama didirikan yang disertai kompensasi ke warga terdampak. “Pemilik lahan kurang kooperatif. Perpanjangan sewa dilakukan secara diam-diam,” ujar dia seraya menambahkan warga juga mempersoalkan tidak adanya kompensasi dalam perpanjangan sewa. Sedangkan risiko tetap ditanggung masyarakat, termasuk kekhawatiran dampak kesehatan akibat radiasi yang tidak pernah diperiksa secara berkala.” Mereka terus berbisnis dan mendapat keuntungan, sementara warga menanggung risiko. Ini tidak adil,” tegas dia.
Sebelumnya, pemilih lahan, Badrus menjelaskan menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi sejak 2015 dn seluruh perizinan telah dipenuhi. Awal pendirian, warga telah menerima kompensasi dengan nominal bervariasi. Untuk rumah warga yang dekat menara dapat kompensasi Rp 3 juta, sedangkan yang agak jauh menerima Rp 2 juta. “Ya, saya mendukung aspirasi warga untuk mendapatkan kompensasi. Tapi tuntutan (kompensasi) itu lebih tepat ditujukan kepada pihak operator, yakni Telkomsel,” ungkap dia.
Sementara itu, pertemuan antara pihak warga dan pengelola tower sudah beberapa kali difasilitasi oleh Lurah Gunungsari, Siti Salmah, tapi belum menghasilkan titik temu hingga akhirnya di hearingkan di Komisi C.
Sementara polemik tower ini kembali dijadwalkan masuk ke tahap mediasi lanjutan pada 23 April 2026.
Komisi C berharap pada pertemuan tersebut sudah ada titik temu yang mengakomodasi keamanan warga serta kejelasan nilai kompensasi yang adil bagi lingkungan terdampak. KBID-BE
