
KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pertanahan nasional yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPR RI, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mendesak segera dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria Nasional.
Langkah ini sebagai respons atas maraknya konflik pertanahan yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan seperti Surabaya.
Josiah menilai, sejauh ini negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Josiah yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebut bahwa tumpang tindih kepemilikan dan ketidakpastian status tanah menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap hak rakyat.
“Ya, fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan, ketidakpastian status tanah, hingga lemahnya perlindungan masyarakat. Negara belum hadir secara optimal dalam memberikan jaminan hukum,” tegas dia.
Lebih jauh, Josiah memaparkan bahwa konflik pertanahan di Surabaya melibatkan berbagai entitas besar, mulai dari Pemkot Surabaya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT KAI dan Pertamina, hingga institusi negara lainnya. Ironisnya, dalam banyak kasus, negara justru sering berada pada posisi yang berhadapan atau berkonflik langsung dengan rakyatnya sendiri.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah persoalan Surat Ijo atau secara administratif dikenal sebagai Izin Pemakaian Tanah (IPT). Berdasarkan data yang dihimpun, permasalahan ini berdampak pada sekitar 14.000 kepala keluarga atau lebih dari 500.000 jiwa dengan total luas lahan mencapai 14 juta meter persegi.
Josiah menyoroti ketidakadilan yang dialami pemegang IPT, di mana warga diwajibkan memikul beban finansial ganda. Seperti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi IPT kepada pemerintah daerah.
“Warga dibebani dua kewajiban sekaligus. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip hukum agraria yang mengedepankan keadilan,”tambah dia.
Selain persoalan kebijakan, Josiah menyebut kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi sasaran kritik. BPN dinilai cenderung pasif dan tidak proaktif dalam memberikan kepastian hukum, terutama saat terjadi sengketa antara warga dengan aset pemerintah atau BUMN.
“BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik, tetapi justru terkesan cuci tangan, terutama jika menyangkut aset pemerintah,” tegas Josiah.
Dia juga mencontohkan kasus konkret di wilayah Kupang Jaya atau Simomulyo Baru, di mana terdapat rencana pencabutan Surat Ijo secara sepihak untuk pembangunan penampungan air (bozem). Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi bentuk pengambilalihan hak warga tanpa kompensasi yang berkeadilan.
Melalui usulan pembentukan Pansus di tingkat pusat, lanjut dia, DPRD Surabaya mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain audit nasional pertanahan, penguatan peran BPN serta jaminan konversi hak dari izin pemakaian menjadi hak milik bagi masyarakat.
Josiah memperingatkan, jika pembiaran terhadap konflik agraria ini terus berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi krisis sosial yang lebih besar. “Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan administratif untuk mengalahkan rakyat. Reformasi ini adalah harga mati demi keadilan sosial,” pungkas dia. KBID-PAR-BE
