KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Bahas Raperda Jamsostek, Bang Jo Soroti Perlindungan Pekerja Magang hingga Pekerja di Luar Negeri

Rapat Pansus membahas Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sempat alot mengenai kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja magang.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali membahas substansi pasal demi pasal, Rabu (19/8/2026). Salah satu pembahasan yang alot adalah mengenai kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga magang.

Rapat di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Abdul Malik. Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya. Pembahasan mengenai tenaga magang menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak peserta sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus Johari Mustawan meminta agar rumusan mengenai perlindungan pekerja magang dibuat lebih komprehensif sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan. Menurut Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan, persoalan perlindungan tenaga kerja tidak hanya menyangkut pekerja yang beraktivitas di dalam wilayah Kota Surabaya atau Indonesia. Sejumlah warga kota Surabaya ada juga yang memiliki aktivitas kerja yang berada di luar negeri.

Bang Jo juga menyoroti pekerja pada sektor perjalanan ibadah umrah dan haji. “Untuk pekerja travel umrah atau haji, bagaimana perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya? Kalau kemudian terjadi kecelakaan kerja di luar negeri, bagaimana mekanisme klaimnya?”tanya dia.

Dia juga mempertanyakan kemudahan proses klaim apabila peserta mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah Indonesia. “Apakah proses reimburse-nya mudah atau justru menyulitkan? Kemudian bagaimana pendampingan ketika pekerja berada di luar negeri? Ini perlu diperjelas dalam implementasinya,”ungkap dia.

Pertanyaan serupa disampaikan Bang Jo terkait pekerja migran yang menjalani program magang di luar negeri. “Kalau pekerja migran yang sedang magang di luar negeri mengalami kecelakaan kerja, bagaimana cara melakukan klaimnya? Siapa yang melakukan pendampingan dan bagaimana mekanismenya?”ucap dia. Menurut Bang Jo yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, berbagai pertanyaan tersebut penting dijawab karena regulasi daerah tidak boleh hanya baik secara normatif, tetapi juga harus mampu diterapkan secara efektif ketika menghadapi kasus nyata. “Implementasi pasal terkait magang ini agak sulit dilakukan di lapangan. Karena itu, mungkin perlu dikaji lagi secara lebih menyeluruh dan mendalam oleh Bagian Hukum Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan agar rumusannya benar-benar jelas,” ujar dia.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Trenggono menjelaskan, bahwa cakupan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di luar wilayah Indonesia perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan program yang berlaku. “Untuk perlindungan di luar wilayah NKRI perlu dipastikan lagi ketentuannya,”ujar dia.

Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), dia menyebut terdapat skema perlindungan yang diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali dari luar negeri. “Untuk PMI ada perlindungan pada tahap pra, saat, dan pasca bekerja,”beber dia.

Trenggono juga menjelaskan besaran iuran perlindungan bagi PMI berada di kisaran Rp 300 ribu untuk periode setahun, sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

Terkait tenaga magang, Trenggono menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara peserta magang pada penyelenggara negara dan sektor swasta. “Untuk magang di penyelenggara negara tidak wajib mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di luar penyelenggara negara atau sektor swasta, pekerja magang wajib mendapatkan perlindungan,” tandas dia.

Lebih jauh, dia mengatakan, aspek pembiayaan juga perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja atau perjanjian magang. “Untuk tenaga magang harus dicantumkan klausul dalam perjanjian. Siapa yang menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaannya harus jelas, apakah pemberi kerja atau instansi penerima,”ungkap dia.

Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang membuat pembahasan pasal mengenai tenaga magang berlangsung cukup alot. Pansus menilai rumusan yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan oleh pemerintah maupun pemberi kerja.

Bang Jo menegaskan, semangat utama Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. “Jangan sampai regulasi sudah dibuat tetapi ketika terjadi kecelakaan kerja, justru muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses klaimnya. Karena itu, sejak awal harus dibuat sejelas mungkin,” pungkas dia.

Pansus DPRD Kota Surabaya selanjutnya akan terus melakukan pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja. KBID-BE

Related posts

Fakultas Kedokteran Hewan UB Pastikan 500 Sapi Kurban yang ada di Kota Mojokerto Boleh Dikonsumsi

RedaksiKBID

Space UMKM Belum Siap, Komisi C Minta Pemkot Surabaya Tak Buru-Buru Resmikan Alun-Alun Suroboyo

RedaksiKBID

Kapolda Jatim Minta Mobil Operasional Digunakan untuk Melayani Masyarakat dengan Baik

RedaksiKBID