KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera mengusulkan payung hukum bagi operasional ‘Bus Suroboyo’. Langkah ini dinilai perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari mengingat Bus Suroboyo berbeda dengan angkutan massal pada umumnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya melakukan uji coba operasional Bus Suroboyo dan mendapat respon bagus dari sejumlah kalangan. Hal ini mengingat rencananya bus tersebut dioperasikan secara gratis untuk keperluan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Ahmad Zakaria berharap, Pemkot segera mengajukan pembahasan aturan yang bisa menjadi payung hukum bagi operasional bus yang dibeli Pemkot dengan APBD tersebut.
“Karena Bus Suroboyo merupakan aset Pemkot, maka harus ada payung hukum yang menaungi opersionalnya. Nath apakah itu nanti berupa retribusi atau mungkin saja memang benar gratis seperti uji coba saat ini,” ujar anggota Komisi B, Achmad Zakaria, Jumat (13/4).
Zakaria mengingatkan penggunaan aset daerah harus mempunyai payung hukum yang jelas. Terutama sekali, lanjutnya, hampir dipastikan operasional bus Suroboyo akan melayani trayek umum yang dengan demikian berstatus angkutan umum.
“Seperti yang dikatakan Wali kota saat launching, katanya operasional menunggu plat diubah menjadi kuning. Berarti akan berstatus angkutan umum. Lha kalau benar demikian , maka Pemkot harus mengikuti bebebrapa aturan baik itu mengenai penggunaan aset daerah maupun terkait angkutan jalan,” jelas politisi PKS tersebut.
Terkait penggunaan aset, Zakaria menyebut dalam Perda 2/2013 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah belum ada item mengenai pemakaian aset untuk keperluan transportasi umum. Jika Bus Suroboyo, lanjutnya, akan dijadikan transportasi umum, maka payung hukumnya harus mengubah Perda 2/2013 tersebut.
“Ya kalau transportasi umum kan bayar tiket, atau bayar pakai apapaun itu bentukntya tetap harus mengubah Perda 2/2013 karena bus nya adalah kekayaan daerah dan menarik retribusi,” terangnya.
Terkait hal ini juga, Zakaria mengungkapkan , dalam konsultasi Komisi B dengan Kementerian keuangan ditegaskan bahwa oeprasional aset daerah untuk transprotasi umum harus ditegaskan siapa operatornya. Dalam hal ini, lanjut Zakaria, operator bisa berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) atau dalam skala besar bisa dibuat BUMD.
“Intinya tetap saja harus ada payungf hukum, kalau tidak maka BPK kemungkinan bakal menjadikannya sebagai catatan di auditnya,” tegas Zakaria.
Selain mengusulkan agar Pemkot segera mengajukan aturan guna operasional Bus Suroboyo, Zakaria juga meminta Pemkot menambah rute yang dilalui Bus Suroboyo. Sebab, dengan memperluas cakupan rute yang dilalui diharapkan semua lapisan masyarakat bisa menikmati angkutan umum gratis tersebut.
”Perlu penambahan rute agar bisa dirasakan tidak hanya masyarakat yang ada di tengah kota,” katanya. (*)