KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Tetapkan Arif Fathoni sebagai Ketua Komisi A Melalui Rapat Paripurna

Arif Fathoni
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni.@KBID2023

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Surabaya mengumumkan pergantian komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) komisi A bidang hukum dan pemerintahan dalam rapat paripurna, Selasa (19/9/2023). Arif Fathoni resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna yang digeser ke Komisi B.

Toni sapaan akrab Arif Fathoni menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi ketua komisi A, pemilihan sudah melalui tahapan dan sesuai tatib. “Jadi Banmus memerintahkan Komisi A untuk melakukan pemilihan untuk menjadi ketua. Alhamdulillah semua Anggota Komisi A secara musyawarah mufakat menunjuk saya untuk menjadi komisi a di masa periode 2019-2024,” kata Toni sapaan lekatnya usai paripurna.

Toni mengatakan tugas yang sudah dirintis oleh ketua sebelumnya harus dilanjutkan. Di sisa jabatan kurang 8 bulan ia akan bekerja secara maksimal untuk Kota Surabaya. “Sehingga masyarakat yang mengadu ke Komisi yang membidangi masalah Hukum dan Pemerintahan bisa mendapatkan solusi yang komprehensif. Sehingga keberadaan 12 anggota ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Toni mengaku merasa terhormat saat ia ditetapkan menjadi ketua melalui paripurna tunggal dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. “Mudah mudahan kehormatan yang diberikan oleh pemkot bisa kita balas dengan kehormatan yang sama. Bagaimana peran dan fungsi kita bisa bersinergi dengan baik dengan pemerintah kota. Sehingga kita bersama sama bisa mendorong tereliasinya rencana pembangunan jangka menengah yang di rencanakan oleh pemkot,” katanya.

Toni mengatakan, sebanyak 12 anggota Komisi A sepakat menunjuk langsung dirinya dalam rapat internal yang dipimpin langsung ketua DPRD Surabaya.

“Jadi sesuai tata tertib DPRD ketua Komisi A itu kan dipilih oleh anggota. Rapat dipimpin ketua DPRD, Alhamdulillah 12 anggota Komisi A menyepakati saya sebagai nakhoda hingga periode jabatan anggota DPRD berakhir di 2024,” katanya.

Dia menjelaskan, amanah baru ini harus diemban meskipun tidak mudah karena di sisa kepemimpinan periode kali ini, Komisi A harus benar-benar menjadi wadah bagi masyarakat Surabaya. “Menyalurkan aspirasinya terkait bidang hukum dan pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, tugas DPRD salah satunya adalah mengakselerasikan kehendak rakyat supaya ada solusinya. Saat ini, lanjut dia, prosesnya sedang dilakukan ke Bamus, menjadwalkan Paripurna untuk mengubah keputusan DPRD sebelumnya. KBID-PAR

 

 

 

Related posts

Sidang Pemilu Pelanggaran Pemilu Caleg PDIP, Dua Saksi Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

RedaksiKBID

Resmikan Kantor di Sidoarjo, BPN Siapkan Arsip Sertifikat secara Digital

RedaksiKBID

Ada Keluhan PAM, PJU, Paving, atau Saluran Air, Mohammad Faridz Afif Siap Bantu Warga Dapatkan Layanan Terbaik

Baud Efendi