KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Agar Pengadaan Mobdin Listrik Sewa Tidak Jadi Polemik Hukum, Komisi A Sarankan Pemkot Surabaya Minta Pendapat JPN dan Kepolisian

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Negara-negara maju saat ini sedang berupaya untuk mengurangi emisi karbon di dunia dengan mengganti kendaraan konvensional (berbahan bakar minyak) ke listrik yang ramah lingkungan sehingga udara menjadi bersih.

Pemkot Surabaya sendiri mengalokasikan anggaran Rp 6 miliar untuk mengganti mobil dinas (mobdin) konvensional ke listrik.
Pengadaan mobil listrik yang akan jadi kendaraan operasional pejabat pemkot ini melalui skema sewa yang dinilai lebih murah.

Penggantian mobil dinas listrik yang dilakukan Pemkot Surabaya ini sebenarnya menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DPRD Kota Surabaya sependapat dengan langkah Wali Kota Eri Cahyadi mengganti kendaraan operasional berbahan bakar minyak menjadi listrik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dia menyatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi gas emisi karbon yang ada di Indonesia.

“Karena itu, sebelum kita memaksakan kepada warga untuk beralih dari kendaraan BBM konvensional ke energi listrik yang lebih ramah lingkungan, maka Pemerintah harus memberikan teladan. Tut Wuri Handayani,“ujar dia, Kamis (20/6/2024) sore.

Dia berharap, mudah-mudahan langkah ini juga akan diikuti oleh masyarakat, sehingga ruang udara menjadi bersih di masa masa mendatang.

Terkait pengadaan mobil listrik yang mana Pemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa yang dinilai lebih murah dan menghemat anggaran yang dikeluarkan untuk perawatan daripada pengadaan mobil sendiri, menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, penggunaan skema sewa tersebut harus ada kajian hukumnya.Karena biasanya mobil dinas itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) pasca ketika itu sudah tidak digunakan.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyarankan Pemkot Surabaya meminta pendapat hukum, baik ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) maupun ke pihak Kepolisian, apakah skema sewa seperti itu tidak bertentangan atau bertabrakan dengan aturan yang ada?

“Ya, biar nanti tidak terjadi polemik hukum di masa yang akan datang,”tandas dia.

Soal kajian sementara dari Pemkot Surabaya bahwa skema sewa lebih murah daripada pengadaan sendiri (beli), Toni menegaskan, ya pasti sewa itu lebih murah, karena apa? Karena ketika pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan skema  sewa, maka biaya perawatannya dibebankan kepada yang menyewakan atau rental. “Kalau kita beli, nilai ekonomisnya kan turun setelah pemakaian lima tahun. Ya pasti rugi. Pasti lebih efisien dengan skema sewa,” beber mantan jurnalis ini.

Namun, agar terjadi kajian hukum yang komprehensif, sekali lagi Toni menegaskan, sebaiknya Pemkot Surabaya meminta pendapat hukum lebih dulu dari JPN dan Kepolisian.

Terpisah, anggota Komisi A , Moch Machmud menyatakan rencana penggantian mobil dinas dari konvensional ke listrik ini belum dibahas bersama DPRD Kota Surabaya terkait anggaran dan kajian yang dibutuhkan.

Machmud mengaku, penggunaan mobil listrik termasuk motor itu memang instruksi dari presiden. Namun dia mengingatkan Pemkot Surabaya terkait kesiapan anggaran yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Pemkot Surabaya harus mengkalkulasi dengan baik keuntungan dan kerugiannya. Jadi, keputusan ini harus didasarkan pada kajian ” tandas dia.

Politisi Partai Demokrat ini yakin Wali Kota Eri Cahyadi juga sudah menghitung untung rugi skema sewa dengan pengadaan sendiri. Hanya saja belum diumumkan ke publik.

“Misalnya, mobil listrik itu keuntungan dan kerugiannya apa, terus mereknya apa dan lain sebagainya. Ini tentu harus melalui kajian,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya sudah mulai melelang kendaraan operasional. Lelang ini dilakukan bertahap, mulai dari kendaraan roda dua (R2) diikuti mobil (R4).

Rincian lelang mencakup 77 unit mobil dinas pejabat, 725 unit mobil operasional, dan 2.665 unit motor. Selain itu, ada juga kendaraan bukan operasional seperti 67 unit ambulans, 485 unit truk, dan 467 unit kendaraan lainnya. Total 4.4486 unit. KBID-BE

Related posts

Bupati Bojonegoro Harapkan Angka Penurunan Stunting Capai Target 2,3% di Bulan Agustus

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Buka Tokenbro Sediakan Kebutuhan Pokok Murah, Tekan Inflasi

DJUPRIANTO

Ratusan Peserta Ikuti Sedudo Downhill Enduro Rice 2018

RedaksiKBID