KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Belum Kelar

Kombes Pol Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng hingga kini masih dilengkapi oleh Penyidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, hingga hari ini batas waktu  yang  diberikan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara masih belum berakhir.

“Sesuai KUHAP, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang disertai dengan petunjuk dari Jaksa terkait berkas yang belum bisa terpenuhi itu,” tambah dia.

Yaitu, berkas terkait kontruksi dengan bagian administrasi dan perizinian. Putra  sulung  wali kota Tri Rismaharini (Fuad Benardi) ikut dimintai keterangan  sebagai saksi oleh penyidik.  Ditegaskan Barung, tak perlu pemanggilan ke dua untuk Fuad. “Kan sudah dipanggil!”

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka,  yaitu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Site Manajer PT Saputra Karya. KBID-SIA

Related posts

Megasurya Mas Sidoarjo Bag-bagi Beasiswa untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan

RedaksiKBID

Reses Josiah Michael, Warga Darmo Hill Keluhkan Isu Status Tanah Perumahan Diklaim Pertamina

Baud Efendi

DPD PKS Surabaya Komitmen Bela Kepentingan Warga, Libatkan Media sebagai Mitra

Baud Efendi