KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah warga Surabaya mengeluhkan persyaratan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan untuk menjadi anggota KPPS. Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya tidak boleh menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilu sebelumnya.
Besari Ketua RW 3 Kelurahan Banyu Urip mengungkapkan, bahwa beberapa persyaratan administrasi yang ada mempersulit warganya untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.
“Untuk menjadi anggota KPPS minimal ijasah SMA yang sudah dilegalisir, kemudian menyertakan surat
keterangan dokter,” terangnya, Selasa (3/4)
Ia mengaku, peryaratan sebagai anggota KPPS mulai tahun ini lebih rumit dibanding pemiulu sebelumnya. Menurutnya, pada Pilkada Kota Surabaya tahun 2015 tak serumit saat ini.
“Dulu asal bisa baca, tulis dan hitung. Kan sekarang sudah banyak orang pintar,” tegasnya dengan nada
kesal Besari menilai, persyaratan yang rumit bisa menjadi kendala dalam meningkatkan parstipasi masyarakat. Padahal, penyelenggara pemilu dituntut bisa meningkatkan partisipasi masyarakat tinggi.
“Di tingkat RT saja nyarinya susah. Sekarang apatisme masyarakat semakin tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu salah seorang warga lainnya yang berminat menjadi anggota KPPS, Anugraheni, menyatakan, selain legalisir ijasah, syarat wajib melampirkan Surat keterangan Sehat dari rumah sakit juga dinilai memberatkan. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS tak sebanding dengan besaran honor yag didapat.
“Nek dihitung karo honore yo gak nyucuk,” kata warga Kupang Krajan Sawahan.
Apalagi menurutnya, masa kerja anggota KPPS berbeda dengan anggota PPS, PPK dan KPU yang lebih lama. Ia menambahkan, banyak warga yang enggan menjadi anggota KPPS, karena rumitnya persyaratan.
Menanggapi keluhan calon anggota KPPS, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyatakan, bahwa persyaratan yang ada sudah diberlakukan pada pemilu sebelumnya. Untuk memenuhi surat keterangan dokter, calon KPPS datang ke puskesmas. Bahkan, dirinya sebelumnya juga meminta Dinas Kesehatan untuk mempermudah untuk mendapatkan surat keterangan itu.
“Kita sudah bangun komunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempermudah itu,” ujarnya.
Nur Syamsi mengakui, untuk legalisasi ijasah, kesulitan yang ditemui, jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup. Namun menurutnya, apabila memiliki ijasah dan fotocopinya bisa mendapatkan legalisasi di Kantor Pos. “Ke kantor Pos bisa selama ijasahnya ada,” jelasnya.
Komisioner KPU ini menyampaikan, bahwa saat ini memang masa sosialisasi pembentukan anggota KPPS. Sosialisasi dilakukan di tingkat RT dan RW. Ia memastikan rekruitmen akan berlangsung akhir Mei 2018.“Teman –teman PPDP (Petugas Pemutahiran Data pemilu) akan direkrut lagi nanti,” jawabnya.
Menurutnya di setiap TPS akan ada 7 petugas KPPS. Dari Jumlah itu, satu orang adalah petugas PPDP yang direkrut kembali. Ia memperkirakan pada pilgub mendatang jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 29.988 orang. “Satu TPS 7 petugas dikalikan 4.284 TPS. Itu Jumlah petugas KPPS keseluruhan,” katanya.Nur Syamsi menegaskan, persyaratan administrasi yang dicantumkan pada lembar pendaftaran sifatnya mutlak. Untuk pilgub Jatim, persyaratan menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU 12 Tahun 2017 dan PKPU 13 Tahun 2017. KBID-NAK