KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Datangi Ombudsman, Bupati Banyuwangi Klarifikasi Surat Pengaduan Warga

Bupati Ipuk
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin menerima kunjungan Bupati Banyuwangi, Ipuk Festian Dani.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestian Dani mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/9/2021). Selain berkoordinasi peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim.

Dua pengaduan itu adalah dugaan penundaan berlarut oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018 dan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.

Ipuk didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, diantaranya, Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, dan pejabat lainnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyambut langsung kunjungan Ipuk dkk.

‘’Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi,’’ kata Agus.

Di depan bupati Ipuk, Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi. Diantaranya, tersedianya mal pelayanan publik (MPP), pasar pelayanan publik, program Bunga Desa (bupati ngantor di desa), aplikasii smart-kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya. Di MPP, ada sebanyak 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk pelayanan.

‘’Bisa jadi satu-satunya di Indonesia, Banyuwangi telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi,’’ ujar Agus.

Selain itu, yang patut direplikasi kabupaten/kota lain adalah program Bunga Desa yang memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Meski banyak inovasi, Ombudsman mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.

‘’Saya berharap, dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke Ombudsman, karena sudah terselesaikan di internal,’’ jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, Pemkab Banyuwangi harus melaporkan semua progres.

“Dan, saya apresiasi kedatangan Ibu Bupati yang sekaligus menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Saya berharap, dua laporan itu bisa segera terselesaikan,’’ imbuh mantan jurnalis ini.

Di tempat sama, Bupati Ipuk berharap hubungan baik Ombudsman dan Pemkab Banyuwangi berlanjut.

‘’Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberitahu agar bisa secepatnya dicarikan solusi,’’ jelas istri dari mantan Bupati Azwar Anas tersebut.

Dia juga berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal, agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi.

Yang terakhir, Ipuk mempersilakan rencana Ombudsman untuk mengadakan berbagai kegiatan di Banyuwangi. Harapannya, kegiatan itu dapat memberikan pencerahan kepada warga Banyuwangi sehingga dapat dipahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semakin baik. KBID-DAY

Related posts

Tubuh Pelaku Duel 1 Lawan 2 dengan Senjata Tajam di Sumenep Penuh Luka

RedaksiKBID

Pesantren Ahlussafa Wal Wafa Peringati Hari Pahlawan dan Maulid Nabi Muhammad SAW

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro Resmikan Pasar Burung “Buana Lestari”

RedaksiKBID