KAMPUNGBERITA.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di DPRD Kota Surabaya, berakhir bentrok, Senin (19/2). Para mahasiswa terlibat baku pukul dengan sejumlah aparat kepolisian yang berjaga-jaga selama aksi berlangsung.
Pantauan di lokasi, aksi mahasiswa yang menolak revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) sebenarnya berlangsung cukup tertib. Bentrokan terjadi setelah Ketua DPRD Armuji menolak menandatangani petisi yang diajukan mahasiswa.
Tidak puas dengan sikap dan pernyataan Armuji, sekitar seratus mahasiswa memutuskan tetap bertahan di depan pintu masuk gedung dewan. Mereka memilih bertahan lantaran Armuji dinilai tidak secara tegas menolak revisi UU MD3. Suasana memanas ketika para mahasiswa berusaha memaksa masuk ke gedung DPRD. Tak ayal aksi tersebut langsung memancing reaksi dari aparat keamanan.
Aparat yang sejak dari pagi berjaga langsung berusaha membubarkan mahasiswa. Bahkan beberapa mahasiswa yang diduga sebagai provokator aksi sempat diamankan agar bisa meredam bentrokan.
Namun, upaya itu tidak berhasil hingga para mahasiswa diusir secara paksa ke luar dari halaman gedung dewan. Akibatnya, ada salah satu peserta aksi yang jatuh pingsan setelah terlibat bentrok dengan polisi. Aksi mahasiswa kemudian berlanjut ketika di luar gedung dewan. Mahasiswa yang berhasil dipukul mundur kemudian memblokade Jalan Yos Sudarso.
Baku pukul tidak terhindarkan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang hendak membubarkan blokade jalan . Satu mahasiswa diamankan oleh polisi setelah terlibat baku pukul dengan aparat.
Sementara dalam orasinya, Ketua Pengurus Cabang PMII Surabaya Fathur Rosi mengatakan bahwa pengesahan revisi UU MD3 adalah suatu bentuk prisai baru untuk para koruptor agar leluasa untuk membuat kebijakan secara sewenang-wenang. “Kami menolak Keras RUU MD3 karena sudah menyalahi Amanat Demokrasi. Pengesahan ini terkesan sangat cepat, yang kita anggap sebagai alat untuk persiapan menjelang akhir periode atau pun menjelang pesta demokrasi 2019,” teriaknya di hadapan Armuji.
Menurut dia, banyak sekali ketimpangan dalam revisi UU . Dari hasil rapat paripurna akan menjadikan DPR sebagai Lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum.
Fathur melanjutkan, anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa adanya izin Presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal seperti tertuang dalam Pasal 245.
Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi itu tak dilaksanakan. “Sejalan dengan itu, kami mendesak presiden mengeluarkan Perpu Merevisi Pasal-pasal yang mengandung kontroversial didalam UU MD3,” paparnya.
Parahnya lagi, lanjut Fathur Rosi, Mahkamah Kehormatan Dewan juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf K. Berikut adalah kutipan pasal tersebut. “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” kutipnya.
PC PMII Surabaya, kata dia, menegaskan bawasanya revisi UU MD3 ini terkesan otoriter dan anti kritik, sehingga cenderung menggambarkan bahwa demokrasi telah dinodai di Indonesia oleh lembaga negara sendiri.
“Kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis, ketimpangan penegakan hukum, adalah fenomena yang akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3,” terangnya.
Sementara terkait bentrokan dengan aparat kepolisian, dari hasil koordinasi bersama rekan aksinya, Fathur menyebutkan sedikitnya ada lima mahasiswa yang terluka akibat gesekan dengan pihak kepolisian. “Kami meminta Pak Armuji bertanggung jawab disini,” pintanya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung setiap langkah-langkah mahasiswa. Tapi pihaknya juga meminta mahasiswa mendukung untuk tidak membuat keonaran. “Kita sebagai pimpinan DPRD surabaya sangat mengapresiasi,” katanya.
Ketika pihaknya didesak untuk sepakat atau tidak menolak MD3, Armuji justru meminta mahasiswa untuk menjelaskan secara rinci pasal per pasal UU MD3. Pernyataan Armuji inilah yang kemudian dinilai mahasiswa sebagai sikap kurang tegas dalam menolak revisi UU itu. “Kalian harus mengkajinya secara detail dulu,” pinta Armuji sebelum meninggalkan kerumunan mahasiswa. KBID-NAK