KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dikirim dari Ambon ke Tuban, Batu Cinnabar Seberat 9,7 Ton Diamankan

Polda Jatim menunjukkan pelaku dan barang bukti

KAMPUNGBERITA.ID – Batu Cinnabar, jenis batu ini tak asing bagi industri air raksa atau produsen produk-produk kimia. Batu yang menjadi eleman salah satu pembuatan air raksa tersebut memang cukup berharga bila bisa diolah dengan benar dan bisa menghasilkan timah. Namun, apabila tidak melalui prosedur yang berlaku, maka akan menimbulkan limba B3 maupun merkuri yang cukup berbahaya bagi ekosistem di sekitarnya bahkan manusia.

Dan kemarin, anggota Unit II Subdit IV/ Tipiter DitTreskrimsus Polda Jatim mengamankan S (57 tahun) warga Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimu Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Dia kedapatan mendatangkan batu cinnabar seberat 9,7 ton untuk membuat merkuri/ air raksa illegal ke Tuban. S diamankan polisi di Dusun Kranjan, RT 04/RW 02 Desa Jlondro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin didampingi Irwasda Kombes Pol Wahyudi Hidayat, Kabidhumas Kombes Pol F Barung Mangera, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan, dan dihadiri Kepala dinas ESDM Jatim, I Made Sukartha.kepala dinas disperindag jatim Adi prasetiyawan menggelar ungkap kasus merkuri ilegal tersebut di teras gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (2/10).

“Kita telah menggagalkan kegiatan yang dilarang negara dan merkuri ini memang menjadi perhatian Pimpinan. Ditingkat rapat konsultasi Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) sudah membahas peredaran merkuri ini,” ucap Kepala Polda Jatim Irjen. Pol. Drs. Machfud Arifin SH usai menunjukkan beberapa materi yang dipakai tersangka dalam mengekstrak merkuri.

Berawal dari informasi tersangka S mendatangkan batu Cinnabar seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Ds. Ihaluhi Kec. Seram barat Seram bagian barat Maluku dengan cara membeli dari penambang batu cinnabar. Yang akan di kirim ke Surabaya dan selanjutnya dikirim ke Tuban untuk proses pengolahan.

“Batu Cinnabar dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram menuju Surabaya, Setelah tiba di Surabaya selanjutnya Batu Cinnabar tersebut di kirim ke Tuban untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Batu Cinnabar diolah dengan cara dibakar dan dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi menghasilkan merkuri atau air raksa, selanjutnya merkuri, air raksa tersebut dijual didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kita sudah lakukan koordinasi di kemenko polhukam tentang peredaran merkuri ini, ternyata kategori limbah B3 yang dapat merusak lingkungan dan bahaya bagi kesehatan,” terang jendral bintang dua ini.

Dari keterangan tersangka keuntungan yang dia dapat berlipat dari modal awal hanya 600 juta setelah proses pengolahan tersaka bias menjula dengan harga 1.2 Miliar

“Kita temukan keuntungannya dalam perdagangan ini cukup lumayan dengan modal 600 juta bisa mendapatkan dua kali lipatnya, 1,2 miliar dia bisa dapat, nilai jualnya dan pemasarannya didistribusikan ke berbagai daerah,” lanjutya

Kepala dinas ESDM jatim sukartha menambahkan, untuk permohonan izin mengolah sebuah produk itu kami sangat teliti , pasti melibatkan banyak unsur untuk meneliti.

“Pemanfaatan Mercure sangat dilarang dari hasil rapat menkopolhukam itu juga menjadi catatan bagi kami, dalam pengolahan emas tetap izin-izin yang terkait dengan penambangan emas ini sangat ketat, karena memang sudah dilarang menggunakan merkuri itu sangat berbahaya tidak ada seperti itu prosesnya,” kata Kepala dinas ESDM I Made Sukartha.

Mereka memilih tempat yang mereka anggap aman dan dekat dengan bahan lainnya yang mereka dapatkan, “Selain itu merkuri semacam limbah B3 jadi sangat berbahaya sekali untuk kesehatan masyarakat juga kesehatan manusia,” paparnya.

Apabila ada pemohon yang mengajukan permohonan untuk pengolahan. “Mungkin aja pengolahannya bisa diajukan sebagai pengolahan timah, tapi ternyata hasilnya bisa mercuri itu kita harus hati-hati dari pengalaman ini, dan ini termasuk kegiatan masyarakat dan lingkungan, menggunakan merkuri dilarang juga ini berbahaya “terangnya.

Pasal yang dilanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasai 161 yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK. atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat(1). Pasa 181 ayat (2), Pasai 103 ayat (2) Pasal 104 ayat (3) Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.KBID-NAK

Related posts

Lagi, Kawanan Bandit Beraksi di Sidoarjo, Uang Juragan Beras Rp 130 Juta Dirampas

RedaksiKBID

PT SIER dan DLH Diminta Serius Tangani Limbah Debu di Kawasan Rungkut

RedaksiKBID

Apresiasi Program Padat Karya, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kembangkan Potensi Masyarakat

RedaksiKBID