
KAMPUNGBERITA.ID – Terkait putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menilai PS.Mojokerto Putra (PSMP) telah melakukan kecurangan (match fixing) pada laga tandang melawan Aceh United pada 19 Nopember 2018 lalu yang berimbas pada pelarangan PSMP ikut dalam pertandingan Liga 2 tahun 2019. Hal ini dinilai oleh pihak manajemen PSMP adalah putusan yang Ngawur.
Seperti disampaikan kuasa hukum PSMP, M.Soleh dalam konfrensi Persnya di Gedung KONI Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/12). “Putusan Komdis PSSI harusnya berdasar pada fakta yang ada dan tidak bertentangan dengan Kode Disiplin yang ada yakni mendengar pendapat dari pihak yang di tuduh melakukan kesalahan atau hak pembelaan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kata Soleh, ada kelemahan diantaranya sebelum keputusan diambil dari pihak PSMP sama sekali tidak pernah dimintai keterangan terkait masalah yang dipersoalkan oleh pihak Komite Disiplin PSSI jelas sekali hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 92 ayat (1). “Untuk kelemahan yang lain yakni seperti pada Pasal 72 ayat (5) bahwa Klub atau Badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai dimaksud pada ayat (1), dalam pertandingan yang dinyatakan ada kecurangan apakah benar atas perintah dari pihak klub apa tidak, pihak PSSI pun tidak bisa membuktikan,” tambahnya.
Untuk itu, pihak manajemen akan melakukan upaya Banding kepada Komite Banding PSSI. Diharapkan dari upaya tersebut dapat membatalkan putusan Komite Disiplin PSSI tersebut dan merehabilitasi nama baik PS.Mojokerto Putra.
Seperti diinformasikan bahwa terkait sanksi dari putusan Komdis PSSI Nomer 106/L2/SK/KD-PSSI/XII2018 tersebut PSMP terkena sanksi tidak boleh main dalam kompetisi Liga 2 tahun 2019. Selain itu Komdis juga memberikan sanksi kepada pemain PSMP yakni Krisna Adi Darma yang dinilai secara sengaja tidak melakukan tendangan pinalti secara sempurna untuk tidak main dalam laga yang diadakan PSSI selama seumur hidup.KBID-FFA
