
KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael buka suara terkait konflik antara lembaga pendidikan SMP Kristen Petra 2 dan SMA Kristen Petra 2 dengan warga di Jalan Manyar Tirtosari yang lagi viral, terkait kenaikan iuran keamanan secara sepihak oleh pengurus RW. Petra dianggap memakai jalan warga, sehingga menimbulkan kemacetan dan kebisingan.
Seperti diketahui, pengurus dari tiga RW meminta kenaikan iuran keamanan dari yang semula Rp 25 juta per RW menjadi Rp 32 juta. Kemudian akan dinaikkan lagi menjadi Rp 35 juta. Pihak Petra merasa keberatan dan menolak membayar apa yang diminta warga karena
pertanggungjawaban atas uang iuran keamanan itu tidak jelas. Apalagi Petra juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan uang iuran keamanan tersebut.
Dampak dari penolakan itu, warga mengancam akan menutup akses jalan menuju ke Petra yang notabene adalah jalan umum.
“Ya, saya menyesalkan adanya permasalahan yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar. Seharusnya kepentingan anak-anak sekolah lebih diutamakan,” ujar Josiah Michael.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku kaget terkait besaran iuran yang dibayarkan pihak sekolah. Menurut dia, dalam menentukan pungutan iuran swadaya masyarakat itu ada aturannya. Jadi, tidak bisa sembarangan. “Ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur, ” tegas dia.
Dalam perwali tersebut, lanjut dia, untuk menentukan iuran harus melalui kesepakatan warga dalam rapat dan dilaporkan ke kelurahan. “Apakah dasar pemberlakuan ini sudah dilakukan oleh para pengurus RW? Sudah dilaporkan ke kelurahan atau tidak? Kalau tidak ada ya bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” tandas dia.
Untuk itu, Josiah Michael berharap Pemkot Surabaya bisa tegas, terutama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika diduga ada unsur pungli, ya silakan diproses secara hukum. “Saya harap aparat juga bisa ikut bergerak, ” tegas dia.
Apalagi, lanjut dia, fasilitas umum (fasum) Manyar Tompotika sudah diserahterimakan ke Pemkot Surabaya.”Ya enggak bisa pasang portal sembarangan, ” pungkas dia.
Sebelumnya,
Pakar Hukum Administrasi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, DR H Joko Nur Sariono, SH MH menilai, dengan adanya rencana warga menutup jalan, hal ini sangat mengganggu kegiatan pendidikan sebagai hak konstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Apabila nantinya yang diduga adanya rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas melanggar Undang Undang 45 pasal 31. Kami berharap penyelesaian ini bisa dimulai dari tingkat kelurahan agar semua persoalan ini bisa selesai,” ungkap Joko.KBID-BE