KAMPUNGBERITA.ID – Reposisi unsur pimpinan terjadi di Komisi B DPRD Surabaya. Perubahan pimpinan berlangsung seiring adanya usulan dari FPDIP ke Pimpinan DPRD. Dalam usulan , Wakil Ketua Komisi B, Tri Didik Adiono digantikan Anugrah Ariyadi.
Sebelumnya Anugrah adalah anggota Komisi A. Dengan mutasi tersebut, selama menjabat anggota dewan, Anugrah sudah tiga kali ini berpindah komisi.
Ketua Komisi B, Mazlan Mansur, Selasa (21/11) menyatakan, tak ada masalah dengan perubahan struktur pimpinan di komisinya. Menurutnya, pergantian tersebut atas usulan FPDIP. “Kita gak ada masalah, dan Pak Didik juga menyatakan siap digeser,” tutur Politisi PKB
Mazlan mengaku, pergantian dilakukan sejak rapat paripurna sebelumnya, Sabtu (18/11) yang menghasilkan keputusan DPRD Kota Surabaya No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kota Surabaya No. 65 Tahun 2014 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi. Menurutnya, setelah ada surat pimpinan DPRD dan FPDIP, Komisi B melakukan rapat internal.
“Kita fasilitasi aja. usulan dan diputuskan Pak Didik diganti Pak Anugrah,” katanya.
Namun demikian, Mazlan menegaskan, keputusan resmi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. Komisi B akan melaporkan keputusan rapat komisi ke Badan Musyawarah, selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna. “Ini urusan internal partai, kita memfasilitasi aja,” katanya.
Dari daftar absensi peserata rapat, hampir seluruh anggota Komisi B menyatakan sepakat pergantian wakil ketua. Namun, satu anggota, Ahmad Zakaria tidak mengikuti rapat tersebut.
Senada dengan Mazlan, Sekretaris Komisi Edi Rahmat menegaskan, bahwa tak ada masalah dengan pergantian posisi wakil ketua. Ia mengungkapkan, Tri Didik Adiono legowo tak menjabat. “Pak Didik diberi kesempatan bicara, dia menuruti perintah partai,” katanya. KBID-NAK