KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Gelapkan Mobil Rental, Bambang Dijebloskan ke Penjara

Pelaku penggelapan mobil rental diamankan di Mapolsek Lakarsantri.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Warga Taman Pusparaya, Sambikerep, Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Lakarsantri, Surabaya. Setelah dilaporkan ke polisi.

Bambang, pria 56 tahun itu terbukti menggelapkan mobil Toyota Avanza Nopol L 1153 VL milik Hidayatullah, (50) warga Jalan Tengger Kandangan Timur, Benowo, Surabaya.

“Tersangka menggadaikan mobil korban senilai Rp 25 juta kepada orang lain,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu (17/3/2021) sore.

Dijelaskan Hendrix, kasus bermula saat tersangka meminjam mobil korban awal Januari 2021 lalu. Saat itu tersangka dan korban bertemu di International Village Blok B4 Citraland, Surabaya.

Tersangka saat itu meminjam mobil dengan batas waktu pinjam 18 hari. “Tiap harinya dipinjam dengan harga Rp 250 ribu,” tambahnya.

Pada minggu awal setoran tersangka ke korban lancar. Namun, belakangan mulai mandek. Bahkan, hingga jatuh tempo, tersangka tidak membayar uang pinjam penuh. Ketika dihubungi korban, tersangka tak merespon dan justru menghilang.

Setelah diselidiki korban, mobil sudah digelapkan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Mapolsek Lakarsantri. “Setelah kami lidik, tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, terungkap tersangka menggadaikan mobil korban ke orang lain tanpa ijin pemiliknya. Sementara tersangka Bambang mengaku nekat menggadaikan mobil korban karena terlilit kebutuhan ekonomi.

“Uangnya habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tersangka.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu lembar perjanjian sewa mobil, satu lembar surat keterangan dari Taf Finance, dan satu lembar copy legalisir BPKB.

Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. KBID-RIZ

Related posts

Polisi Temukan Rok Merah, Kemaja Putih serta Spanduk Berlumuran Darah di Pasar Besar Malang

RedaksiKBID

Langgar IMB, Warga Kandangan Desak Pemkot Surabaya Bongkar Pabrik Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam

Baud Efendi

Naik Rp 500 Miliar, Perubahan APBD 2024 Disepakati Rp 11,5 Triliun

RedaksiKBID