
KAMPUNGBERITA.ID – YH (28 tahun) seorang pengangguran warga Kesamben Kabupaten Blitar menggondol HP milik Mulyati (30) seorang janda dua anak warga Madyopuro Kedungkandang Kota Malang.
YH tampaknya lebih tertarik dengan HP Vivo tipe V15 warna Galmour Red, senilai Rp 4,3 juta milik Mulyati. Dia pun mengambil HP tersebut dan meninggalkan Mulyati yang ternyata sudah dikencaninya selama dua bulan berselang.
“Setelah diperdaya tersangka, ponselnya dicuri,” jelas Kapolsek Klojen Kompol Budi Hartono.
YH diamankan Unit Reskrim Polsek Klojen pada Rabu (27/03) lalu, usai mengantarkan pacarnya kerja di Mall Matos Malang.
Menurut informasi, korban kehilangan ponsel itu diperkirakan sewaktu membeli obat di apotek kawasan Sawojajar.
“Tas korban saat itu dititipkan ke YH,” terang Kapolsek.
”Mulyati baru menyadari kehilangan HP-nya, ketika sudah tiba di tempat kerjanya. “Usai diantar cowok kenalannya ini,” tambah dia.
Kompol Budi Hartono mengatakan, perkenalan YH dengan Mulyati, diawali dari WA sekitar dua bulanan. “Perkenalan keduanya sepertinya berujung di percintaan,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 362 tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata dia. KBID-MLG
