KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

IMB Tak Sesuai Peruntukan, Komisi B Minta Lawson Ditutup Sementara

Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan manajemen Lawson dan OPD Pemkot Surabaya terkait perizinan Lawson yang ditengarai IMBnya menyalahi peruntukan.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta manajemen Lawson untuk menutup atau menghentikan sementara operasionalnya. Ini karena perizinan usaha restoran itu menyalahi peruntukan. IMB-nya masih tercatat untuk ruko/perkantoran tapi digunakan untuk restoran.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menuding jika semua ini adalah kesalahan anak buah Wali Kota Eri Cahyadi. Artinya, OPD-OPD tak bisa menterjemahkan visi misi Wali Kota.

Menurut politisi muda PKB ini, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Kalau dibiarkan tetap beroperasi akan ditiru oleh pelaku usaha yang lain. “Saya minta Lawson ini disegel atau ditutup sementara sampai izin perubahan peruntukannya keluar. Di dalam itu restoran, tapi IMB-nya perkantoran, ” tegas Mahfudz saat hearing Komisi B dengan pengelola Lawson dan OPD terkait di ruang Komisi B, Kamis (8/6/2023).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menambahkan, Surabaya lagi gencar-gencarnya mendorong UMKM. Hal ini agar ekonomi tumbuh dan terus bergerak, sehingga Pemkot Surabaya bisa memenuhi target APBD.

Pelaku usaha banyak yang hadir di Surabaya sebagai penopang. Pemkot sendiri tidak mempersulit perizinan.
“Kewajiban Komisi B membantu mendampingi agar pelaku usaha bisa sukses dalam usahanya, ” kata dia.

Terkait Lawson yang berlokasi di Jalan Embong Malang 79, lanjut Anas Karno, sebelum Lebaran dirinya sudah mengingatkan OPD terkait untuk melakukan penertiban. Kalau hal-hal yang terkait dengan administrasi tentang perizinan belum selesai, segera diselesaikan. Harapannya itu agar semua perizinan lengkap.

“Jangan sampai tempat usaha itu sudah berjalan lama, tapi perizinannya menyusul. Ini kurang baik.Jangan sampai ini dicontoh pengusaha lain yang akan mendirikan usahanya di Surabaya, ” tandas dia.

Perizinan yang belum dipenuhi apa saja? Anas Karno menjelaskan, yang paling penting adalah IMB, seperti yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ini kan sangat riskan. Artinya, kalau kelengkapan administrasi perizinan lengkap, maka usahanya bisa berjalan.
“Tadi disampaikan IMBnya menyalahi peruntukan. Jadi IMBnya masih tercatat perkantoran, padahal digunakan untuk restoran,” tandas dia.

Parahnya lagi, lanjut dia, setiap hari trotoar digunakan untuk lahan parkir motor. Ini kan menyalahi aturan. “Sesuai perda, trotoar itu untuk pejalan kaki. Ini banyak yang dilanggar dan alasan manajemen baru tahu kalau di Surabaya harus dilengkapi dokumen. PKL saja jualan di trotoar ditertibkan Satpol PP. Jadi harus imbang, tak boleh tebang pilih, harus bersama-sama,”tegas dia.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya lainnya, John Thamrun menegaskan, peraturan yang ada harus ditegakkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ada di Surabaya.

Menurut dia, apabila ada beberapa aturan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha, itu juga harus disikapi secara bijak, bahwa aturan dasar itu tidak berarti harus menutup sebuah tempat usaha.

“Kekurangan Lawson itu adalah persyaratan dasar dan persyaratan utama adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Sedangkan NIB itu sendiri kan sudah terpenuhi,”jelas dia.

Dengan begitu, lanjut, John Thamrun, maka sesuai aturan setiap badan usaha yang sudah memiliki
NIB, badan usaha tersebut diizinkan untuk melakukan operasional. Tapi dengan catatan persyaratan dasar harus dipenuhi juga.

“Yang jadi masalah, sudah sekian lama Lawson ini belum memenuhi,” terang politisi senior PDI-P ini.

Setelah hearing Komisi B dengan Lawson da OPD terkait, jelas dia, ditemukan bahwa Lawson sudah melakukan pengurusan persyaratan dasar.

“Maka bila ada pengajuan bantuan penertiban (Bantib) yang sudah dilakukan, itu tetap harus dilaksanakan yakni untuk melakukan pengecekan, pengawasan, dan penertiban terhadap usaha dimaksud,” tegas John Thamrun.

“Nah, pada saat nanti hasil bantib itu bagaimana, kita lihat untuk selanjutnya bagaimana, lantaran bantib ini belum dilakukan. Apabila hasil bantib memang ditemukan benar adanya persyaratan dasar itu sudah dilakukan pengurusan, maka tempat usaha tersebut juga harus sesuai dengan aturan juga tetap bisa beroperasional. Namun jika persyaratan dasar itu tak dilaksanakan, maka perusahaan tersebut juga harus menghentikan operasionalnya sementara waktu.”

Persyaratan dasar apa yang belum terpenuhi dari Lawson? John Thamrun mengatakan, pertama, peruntukan IMB yang tak sesuai. Ini salah satu yang menjadi permasalahan. Selama ini peruntukannya untuk ruko atau perkantoran, tapi digunakan untuk restoran. ” Ya kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Menurut informasi tadi pihak Lawson sudah mengajukan untuk perubahan IMB peruntukannya.Apakah benar mari kita tunggu sama -sama hasil bantib bagaimana. Kalau nanti benar- benar masih dalam proses, maka yang harus dilakukan adalah benar adanya, ya itu yang kita lakukan, ” tandas dia.

Sementara itu, Corporate Communication Manager Lawson, Virly Verlandi menyatakan bahwa perizinan Lawson sudah lengkap.Hanya terkait perubahan IMB saja. Ini sudah dimasukkan dan dalam proses karena sebelumnya ada kendala beberapa dokumen.

“Alhamdulillah saat ini sudah kita tempuh prosesnya. Insyaallah apa yang disampaikan teman-teman Komisi B dalam rapat tadi, selama kami menempuh proses, berarti kan tidak ada sesuatu hal lain lagi. Kami sudah beriktikad baik menjalani semua prosedur, “ungkap dia.

Soal tuntutan agar menutup sementara usahanya, sambil menunggu keluarnya IMB, Virly sekali lagi menyampaikan jika pihaknya sudah menempuh proses. ” Kami akan tetap buka, kan ada aturannya. Kita berdasar aturan, tapi bukan berarti kalau belum (ada proses) kita juga tahu diri,”tandas dia.

Sebelumnya, Sub Koordinator Penataan Bangunan DPRKPP, Sugeng menuturkan, dari pemeriksaan, IMB yang dimiliki Lawson tak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. “Usahanya restoran. Yang dipakai IMB lama, yakni sebagai pertokoan dan perkantoran, ” jelas dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan hingga panggilan untuk klarifikasi.

Sementara perwakilan dari Dinas Pariwisata, Herlambang menyatakan izin sudah menyatu dengan NIB, karena NIB sudah terbit otomatis.
“Meski begitu persyaratan dasar harus dipenuhi, yakni kesesuaian peruntukan, kesesuaian lingkungan, dan kesesuaian bangunan, ” tandas dia.KBID-BE

Related posts

Rp 200 Miliar Anggaran dari APBD Surabaya Bakal Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

RedaksiKBID

Rapat Pleno, KPU Surabaya Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih

RedaksiKBID

Banjir Ancam Surabaya, Dewan Minta Pemkot Maksimalkan Penggunaan Anggaran

RedaksiKBID