KampungBerita.id
Headline Teranyar

Jadi Pengepul Dana Jasmas, Agus Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Agus Setiawan Tjong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dituntut 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (22/7/2019).Agus Tjong dianggap terbukti menyelewengkan anggaran Jasmas hingga negara dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntur Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rochmad. Tuntutan disampaikan JPU Kejari Tanjung Perak terdiri dari empat orang JPU masing-masing Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi beberapa unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

“Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp209 juta, subsider enam bulan kurungan,” jelas Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutan seperti dilansir Sindonews.com.

Tak hanya hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun,” lanjut Dimaz.

Ketua majelis hakim Rochmad memberikan waktu selama seminggu pada tim penasehat hukum. Hal itu dikarenakan, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus 2019 mendatang.

Sekadar diketahui, terdakwa Agus Tjong bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy bermufakat mengkordinir pengadaan proyek jasmas. Dua orang anggota dewan msing-masing Sugito dan Dharmawan kini telah ditahan.

Namun, pelaksanannya bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. KBID-TUR

Related posts

Keroyok Dokter, 3 Anggota Kelompok GMBI Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim

RedaksiKBID

Banyak Perusahaan Beroperasi di Surabaya, tapi Bantuan CSR Minim, Komisi A Minta Pemkot Transparan

RedaksiKBID

Pemprov Jatim Beri Reward Petugas Medis Penanganan Covid-19 Rp Rp.15-Rp.7 juta Perbulan

RedaksiKBID