
KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengaku belum menemukan adanya penjualan tanah kavling milik korban penipuan oleh pihak ketiga. Sampai saat ini, polisi masih menahan satu tersangka atas nama Muhammad Fattah yang mengaku sebagai direktur utama PT. Alisa Zola Sejahtera.
PT. Alisa Zola merupakan developer hunian investasi rumah bernama Grand Mutiara Abadi atau Mustika Garden (sebelumnya) yang bertempat di desa Pepeh Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan belum ada penjualan dari pihak ketiga. Dan sampai saat ini tersangkanya adalah Muhammad Fatah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo melalui pesan singkatnya.
Ia yang baru menjabat dilingkungan Polresta Sidoarjo masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini, perkara sudah masuk ke tahap 1 atau sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Sampai saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU, apakah sudah lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga jika ada kekurangan bisa dilengkapi oleh penyidik,” tandasnya.
Korban penipuan berkedok investasi hunian rumah di Sidoarjo sempat mendatangi Mapolresta Sidoarjo pada Jumat, (19/7) lalu. Korban mengaku resah lantaran dilokasi tanah yang saat ini sedang berproses hukum dipasang umbul-umbul.
“Kasus ini kan sedang berjalan, nah, kami dikejutkan dengan adanya umbul umbul yang dipasang dilokasi tanah yang dibeli mereka (korban). Jika hal itu terus terjadi maka akan terjadi tumpang tindih (over lapping),” ungkap Kuasa Hukum korban, H. Abdul Malik saat itu.
Ia menduga, pemasangan umbul-umbul tersebut sengaja dimanfaatkan pihak lain untuk meneruskan jual beli hunian berupa tanah kavling. Padahal, saat ini korban yang ditengarai berjumlah 28 orang masih belum menerima haknya.
“Kami minta polisi harus jeli. Karena sampai sekarang lokasi tanah yang masih dalam proses hukum ini sudah ditempati orang lain dan dijual kembali,” katanya.
Ia khawatir, jika hal tersebut dibiarkan akan menambah jumlah korban penipuan berkedok investasi rumah,” jelasnya.
Pihaknya meminta agar pihak kepolisian memberi garis polisi (police line) dilokasi tersebut. Bahkan, jika diperlukan polisi harus menyita dokumen tanah
“Polisi harus bergerak cepat agar tidak ada lagi mafia tanah yang memanfaatkan itu,” tegasnya.
Kasus penipuan berkedok investasi tanah ini sejak awal dilaporkan ke Mapolda Jatim sejak 28 Agustus 2018 lalu. Pihak Polda lalu melimpahkan kasus tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
Sedikitnya ada sekitar 28 orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi rumah. Mereka merasa ditipu lantaran hunian yang sudah dibayarkan tak kunjung terselesaikan. Bahkan, nama hunian tiba-tiba berganti nama tanpa ada pemberitahuan terhadap konsumen. KBID-TUR
