KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Jika Warga Ingin Selesaikan Sengketa Tanah Surat Ijo di Lembaga Peradilan, Komisi B Tegaskan Tidak akan Ikut Campur

Perwakilan BPKAD Kota Surabaya menyerahkan dokumen tuntutan warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam SCWI Surabaya kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Puluhan tahun warga pemegang surat ijo di Surabaya yang tergabung dalam berbagai komunitas memperjuangkan status hukum lahan yang mereka tempati dan izin pemanfaatan tanah (IPT). Namun, Pemkot Surabaya tetap bersikukuh 48 ribu persil tanah yang belum berstatus hak milik itu adalah asetnya. Untuk itu, yang menempati wajib membayar retribusi.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menegaskan, pihaknya telah menerima surat dari perwakilan warga bernama Sucipto yang menyampaikan aspirasi tersebut lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Surat dari warga sudah kami terima dan akan kita bahas di Komisi B. Yang jelas, isinya akan kita pelajari. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam merespons pengaduan warga,”ujar dia, Selasa (7/10/2025)

Dia menjelaskan, sejumlah warga yang menandatangani surat tersebut sebelumnya pernah terlibat dalam proses hukum melawan Pemkot Surabaya. Di antaranya Saleh Alhasni yang menggugat Pemkot Surabaya dan Pelindo terkait lahan di sekitar Plamboom (Jalan Ikan Dorang). Namun gugatan tersebut telah ditolak hingga inkrah.

Selain itu, gugatan ke Pemkot Surabaya juga dilakukan Budianto, juga kalah sampai inkrah. Hanya saja, Budianto sudah menjual rumahnya atau dialihkan ke orang lain. Meski demikian, ia masih aktif berjuang memprotes keberadaan IPT. “Ya, kami menghargai semangat warga pemegang surat ijo dalam memperjuangkan haknya. Tapi perlu diketahui, DPR ini hanya memediasi komunikasi antara warga dengan Pemkot Surabaya selama persoalan masih berada dalam ranah administrasi Pemkot,” tandas dia.

Komisi B, lanjut dia, akan memanggil warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam Surabaya Corrruption Watch Indonesia (SCWI) Kota Surabaya, bahkan Baktiono meminta agar ketua SCWI-nya sendiri yang datang ke Komisi B dan memberikan penjelasan langsung mengenai isi tuntutannya dalam surat tersebut. “Kalau ingin melihat keseriusan Pemkot, kami akan undang mereka untuk berdiskusi,” jelas dia.

Hal-hal lain terkait warga pemegang surat ijo yang menggugat dan minta keadilan di lembaga peradilan, Baktiono menegaskan, DPRD tidak akan ikut campur. “Untuk persoalan hukum kita hanya menunggu dan mentaati keputusan hukum,” tandas dia.

Baktiono juga mengimbau kepada warga pemegang surat ijo yang sudah mencari keadilan di lembaga yudikatif dan sudah menerima keputusan tersebut, maka mereka juga harus menerima itu. “Kami tidak bisa ikut campur dalam keputusan yang ada di Yudikatif,”tegas dia.

Sebelumnya, SCWI mendesak Pemkot Surabaya jika benar tidak mampu atau tidak mau menuntaskan permasalahan surat ijo, maka masalah ini harus diserahkan kepada Presiden Prabowo yang memiliki hak prerogatif mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Jika Pemkot gagal menyelesaikan maka presiden harus turun tangan demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga Surabaya. KBID-BE

Related posts

Pansus Mencak-Mencak, PD Pasar Surya Munculkan Data Luasan Pasar Kertopaten Jelang Akhir Pembahasan

Baud Efendi

Dua Juta Penduduk Jatim belum Ber-KTP, Verifikasi DPT Terancam Berantakan

RedaksiKBID

Sambut Ramadan, Warga Baureno Gelar Gerebek Gunungan

RedaksiKBID