
KAMPUNGBERITA.ID-Menjelang berakhirnya pembahasan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Lahan Aset PD Pasar, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sy ada rabaya menemukan kejanggalan-kejanggalan.
Seperti diketahui, PD Pasar Surya telah mengajukan pelepasan sebagian lahan asetnya berupa
tujuh pasar. Yakni, Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, serta Pasar Ambengan Batu.
Enam pasar yang disebut di atas adalah yang bakal dan telah dialihfungsikan menjadi jalan umum. Sedangkan untuk Pasar Ambengan Batu telah terbangun gedung serbaguna.
Di awal pembahasan, pansus menyoroti data yang diserahkan PD Pasar Surya belum mencantumkan luas lahan tujuh pasar sesuai catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi data luasannya kolom kosong. Padahal ukuran lahan harus jelas agar proses pengambilan keputusan terarah.
Meski Perda 1 Tahun 1999 tidak memuat rincian luas, pengelolaan aset harus ditelaah secara hukum dengan benar.
Dalam pembahasan Selasa (14/1/2024), Pasar Kertopaten yang semula luasannya kosong, tiba-tiba muncul 700 meter persegi.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuat anggota pansus meradang.
Ketua Pansus Yona Bagus Widyatmoko menanyakan hal ini langsung ke Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono.
“Pak Agus tolong dijelaskan, kenapa luasan Pasar Kertopaten ini baru muncul menjelang berakhirnya pembahasan,” tanya Yona.
Mendapat pertanyaan seperti itu, lantas Agus Priyo Akhirono menjelaskan secara blak-blakan. Bahwa, sebenarnya (700 meter persegi) itu bukan luasan yang diakui oleh peraturan daerah (Perda).
“Itu adalah luasan pengukuran oleh BPN dan rekan-rekan PD Pasar Surya pada 2006, bukan yang diakui oleh perda,” jelas dia.
Hanya saja, lanjut Agus, pengukuran tersebut tidak berlanjut.”Tidak jelas, luasan 700 meter persegi itu diukur dari mana ke mana. Risalahnya juga tak ada,” beber dia.
Sedangkan untuk enam pasar lainnya, kata Agus, sesuai perda memang tak ada luasan karena itu memang jalan.
Lebih jauh, Agus menerangkan, kenapa PD Pasar Surya meminta pengajuan pelepasan aset tersebut karena pasar-pasar yang sudah menjadi jalan umum itu ada di perda. “Kita mengeluarkan itu berdasarkan perda,”pungkas dia. KBID-BE