KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Jualan Sabu-sabu, Tukang Sol Sepatu Diringkus

Irvan Taufiq Lubis menunjukan sabu-sabu yang siap dijual.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskoba Polresta sidoarjo berhasil mengamankan Irvan Taufiq Lubis (30 tahun)  warga Jalan Mangga RT 06/RW 02, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Tukang sol sepatu tersebut harus mendekam di balik jeruji penjara karena terlibat penyalahgunaan sabu-sabu (SS).

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, penangkapan anak ketujuh dari sembilan bersaudara itu bermula dari informasi yang berhasil dikantongi polisi. Pemuda itu diketahui usai menjual sabu-sabu. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan berhasil meringkus tersangka saat ngopi di warkop yang tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka ngaku kalau usai jual sabu, lalu kita keler ke rumahnya,” terang Sugeng.

Di dalam rumah tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis golongan satu tersebut. Yaitu empat poket SS yang disembunyikan tersangka di bawah talang rumahnya.

Tersangka juga mengakui jika beberapa hari sebelumnya juga sempat menggelar pesta sabu di rumahnya itu. Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. KBID-TUR

Related posts

Puisi Celurit Emas pada Malam Mujahadah 10 November di Gedung NU

Baud Efendi

Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Dasar, PT TPS Donasikan 800 Buku untuk Sejumlah SD di Malang

Baud Efendi

Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021 Selama 14 Hari

RedaksiKBID