KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Libatkan Karyawan, Komisi B Minta Perizinan Black Owl Ditinjau Ulang

Komisi B memanggil sejumlah OPD dan manajemen Black Owl terkait ekploitasi anak yang melibatkan karyawan rumah hiburan tersebut.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemkot untuk menutup sementara dan meninjau ulang perizinan Rumah Karaoke Black Owl di Jalan Basuki Rahmat 80 Surabaya,
terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang diduga melibatkan salah satu karyawan tempat hiburan tersebut.

Untuk mengetahui kejadian tersebut secara rinci kejadian yang dinilai mencoreng wajah Kota Surabaya yang telah menyandang predikat “Kota Ramah Anak”, Komisi B menggelar hearing dengan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disbudporapar, Bapenda, Satpol PP, dan manajemen Black Owl pada Selasa (9/12/2025).

‎Manajer Legal Black Owl, Egy Ramadan, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh karyawannya. Dia menegaskan, bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku sehari setelah kejadian. “Jadi kalau dari sisi Black Owl-nya, kami sendiri sudah mempelajari bagaimana sampai terjadi, dan akhirnya mengeluarkan karyawan yang bersangkutan,”ujar dia.

 

Egy menegaskan, bahwa lokasi kejadian bukan berada di Black Owl, melainkan di salah satu hotel di Surabaya. Namun pihaknya mengakui bahwa pertemuan awal antara karyawan dan korban memang terjadi di area Black Owl.

Egy Ramadan, Manajer Legal Back Owl.@KBID-2025.

‎Sementara itu, terkait adanya tuntutan dari pihak keluarga korban, manajemen Black Owl menyatakan siap menghadapi dan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung. Egy kemudian menjelaskan kronologi awal, bahwa sebelum kejadian, korban bersama keluarganya datang ke Black Owl untuk makan dan menonton live music. Karena yang bersangkutan ada di area tengah, lepas dari area meja kedua orang tuanya yang duduk di sofa, maka ditawarkan prioriteitsdame (PL), yakni sistem di dalam Black Owl yang mana setiap perempuan akan ditawarkan voucher sebesar Rp 2 juta yang bisa dipakai untuk beli makan dan minum. Singkat cerita, ketika hari itu sudah selesai, korban pulang. Tapi, datang lagi dengan alasan mau dibooking untuk menyanyi di room, tapi ternyata batal. Ini memang ada kelalaian dari karyawan Black Owl. “Kalau terkait adanya tuntutan semua segala macam intinya kita ada bukti, dari segi manajemen sendiri sudah mencoba mengklarifikasi dan yang bersangkutan sebetulnya sudah mengiyakan,”ungkap dia.

‎Namun, di sisi lain Egy juga menyampaikan adanya persoalan lain yang muncul dalam kasus tersebut. Dia menyebut bahwa menurut istri eks karyawan yang menjadi pelaku, korban diduga turut mengganggu rumah tangga mereka atau menjadi pelakor. ‎“Kalau dari sisi istrinya eks karyawan kami, ini sudah dianggap sebagai pengganggu rumah tangga. Kami juga punya bukti terkait hal tersebut. Apapun yang akan ditempuh, kami siap memberikan klarifikasi,”jelas dia seraya menambahkan setiap ada event di bawahnya ada tulisan 21, karena itu manajemen langsung memberikan sanksi kepada karyawan jika membiarkan anak di bawah 21 bisa masuk.

Perwakilan DPMPTSP, Yohanes menyebutkan Black Owl memiliki izin pariwisata, karaoke, restoran dan kegiatan klub malam (diskotik) yang menyediakan minuman beralkohol.
“Perizinan dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, kita ada di dalam IMB-nya dan harus mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI)-nya untuk kegiatan RHU,” ujar dia.

Sementara perwakilan Satpol PP, Yulius menjelaskan, sebelum Black Owl melakukan usaha, Satpol PP bersa

Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febri mengatakan, untuk pajak Black Owl tercatat untuk pajak hiburan dan resto yang dibayar setiap bulan.

Untuk resto, besarnya pajak fluktuatif. Artinya mengikuti omzet Black Owl. Dari Juni 2024 hingga September 2025 paling rendah Rp 35 juta dan paling tinggi di atas Rp 99 juta. Kemudian untuk pajak hiburan pajak yang dibayarkan Black Owl mulai Juni 2024 hingga September 2025 paling rendah Rp 3,9 juta hingga Rp 47,7 juta per bulannya.

‎Sementara, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menyesalkan adanya anak di bawah umur yang bisa masuk ke area tempat hiburan malam tersebut. Menurut dia, hal ini merupakan pelanggaran berat yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Moch.Machmud memimpin hearing OPD terkait dengan manajemen Black Owl.@KBID-2025.

“Ini yang kami sesalkan, karena anak di bawah umur bisa masuk sementara aturan sudah jelas. Ini pelanggaran berat,” tegas dia.

Tak hanya itu, Agoeng menyoroti tidak adanya jeda operasional antara restoran, karaoke, dan klub malam di lokasi tersebut. Hal ini dinilai Agung membuat pengawasan terhadap pengunjung, termasuk usia mereka, menjadi longgar.
‎“Seharusnya ada jeda operasional. Kalau restoran buka kemudian lanjut ke area klub, tetap tidak boleh menerima pengunjung di bawah umur. Tapi mereka beralasan pengunjung bisa berada di resto hingga malam. Ini yang kami minta diperbaiki, harus ada jeda yang jelas,”beber dia.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud. Dia menegaskan, Black Owl telah kecolongan dengan membiarkan anak di bawah umur bisa masuk, meski sebelumnya bersama orang tuanya. ” Ini pelanggaran berat membiarkan anak di bawah umur masuk. Seharusnya manajemen tahu kalau Surabaya ini mendapat predikat “Kota Ramah Anak”. Semua tercoreng gara gara kasus ini. Berkali-kali kita sampaikan Kita tidak terlalu ngurusi hiburan malam, bahkan Pak Wali sendiri sudah punya program pembatasan jam malam. Anak-anak tidak boleh keluar malam, malah sampeyan membiarkan mereka masuk sampai terjadi peristiwa itu. Kami minta perizinan Black Owl dievaluasi, “pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Pemakaman Warga Miskin di Surabaya Ditanggung Pemkot

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Akan Daftarkan Ketua RT dan RW BPJS Ketenagakerjaan

DJUPRIANTO

Komisi A Dukung Rencana Pemkot Jadikan Gedung Sekolah Tempat Isolasi Warga Terpapar Covid-19

RedaksiKBID