
KAMPUNGBERITA.ID
Temuan es krim beralkohol yang dijual bebas di salah satu gerai di pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat awal April lalu, menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.
Rabu (23/4/2025), Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinkopumdag, DPM-PTSP, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Surabaya, terkait kasus yang meresahkan warga Surabaya.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa es krim beralkohol ini ditemukan pertama kali pada 5 April 2025 oleh Satpol PP di salah satu gerai di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat.
Produk tersebut mengandung alkohol jenis likuer, berkomposisi mirip wine dan Jack Daniel’s, dengan kadar etanol mencapai 3,35 persen. Produk diketahui tidak memiliki izin edar pangan olahan sesuai standar, serta tidak mencantumkan label non-halal meskipun menggunakan bahan beralkohol dalam proses produksinya.
Anggota Komisi D, dr. Zuhrotul Mar’ah mengecam minimnya sanksi terhadap pelanggaran ini. Meski sempat disegel Satpol PP, gerai tersebut hanya didenda ringan Rp 300 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Hanya didenda Rp 300 ribu dan masih boleh buka? Ini terlalu ringan. Ini bisa menjadi preseden buruk. Kita harus tegas, apalagi ini menyangkut kesehatan generasi muda,”tegas dia.
Politisi PAN ini juga menyinggung perlunya pemeriksaan berkala satu hingga tiga bulan sekali terhadap produk-produk UMKM, khususnya yang berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan, terutama terhadap produk yang menyasar anak-anak dan remaja.
Untuk itu, Zuhrotul mendesak agar instansi seperti BPOM Surabaya, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSA) lebih aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tidak mengandalkan laporan.
“Kita sudah berbusa-busa sosialisasi lewat TikTok, Instagram (IG),majelis taklim, tapi faktanya anak-anak kita masih belum paham cara memilih makanan dan minuman (mamin) yang aman dan sehat,”tandas dia seraya menambahkan, Perda Inisiatif yang sempat disebutkan dalam rapat harus segera dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran semacam ini.
Zuhrotul yang juga seorang dokter ini menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya kasus penyakit kronis di kalangan generasi muda, termasuk hipertensi dan diabetes. “Ada pasien berusia 18 tahun masuk Unit Gawat Darurat (UGD) dalam kondisi koma karena kadar gula tinggi akibat mengkonsumsi minuman manis secara berlebihan,”tutur dia.
Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafi’i mendesak Pemkot Surabaya membatalkan izin usaha gerai es krim tersebut. Imam melihat pelanggaran ini cukup serius, tapi hanya disanksi ringan.
“Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika dikonsumsi anak-anak. Kami tak ingin kasus ini dianggap enteng,” tegas dia usai hearing, Rabu (23/4/2025).
Lebih jauh, politisi Partai NasDem ini menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian memungkinkan penerapan sanksi lebih berat. Termasuk denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan.
Dia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya memiliki dasar hukum untuk mencabut izin usaha berdasarkan prinsip contrarius actus, yakni prinsip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat keputusan TUN juga berwenang untuk mencabut atau membatalkannya.
“Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Ini penting agar ada efek jera,”terang dia.
Mantan jurnalis hukum dan kriminal ini mengatakan, Pemkot Surabaya harus mengecek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya. “Kalau mereka mengajukan izin ulang, prosesnya harus lebih ketat,”tegas dia.
Sementara perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr Reggar menyampaikan Dinkes bersama BPOM dan OPD lain telah melakukan klarifikasi dengan pemilik gerai.
Hasilnya, pemilik gerai mengakui menggunakan alkohol jenis bourbon dalam proses produksi es krim. Produk ini sudah tersebar di berbagai kota besar, seperti Jogjakarta, Semarang, hingga Bali.
Sementara perwakilan BPOM Surabaya menyampaikan bahwa pengawasan kandungan bahan makanan dan minuman rutin dilakukan bekerjasama dengan OPD terkait. Namun untuk kasus ini, dia mengaku belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik produk makanan dengan campuran alkohol, seperti es krim ini. “Kami menemukan sisa likuer saat pemeriksaan,” imbuh dia.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas Agnis menerangkan, gerai tersebut sebelumnya telah berkomitmen tidak menjual es krim beralkohol. Namun, dalam sidak gabungan, produk dengan kadar alkohol 3,35 persen tetap ditemukan.
“Kami sudah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Tapi karena sifatnya administratif dan tipiring, segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” kata Agnis. KBID-BE
