KAMPUNGBERITA.ID – Pemkot Surabaya akhirnya menyegel bangunan calon pasar di Koblen, Bubutan, Selasa (18/9).
Bangunan ini diberi tanda silang dan tidak boleh beroperasi hingga perijinannya lengkap.
Petugas Satpol yanh mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapak bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya langsung memasang stiker berukuran besar bergambar tanda silang sebagai bukti adanya pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu lapak.
“Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perijinannya dilengkapi,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen itu tidak mengantongi IMB.
“Belum ada,” jawab Chalid Buchori singkat menanggapi isu calon pasar itu sudah mengantongi IMB, Selasa (18/9/2018).
Demikian pukla Kepala Disdag, Wiwiek Widiyati menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen.
“Saya belum tahu kalau soal itu,” ujar Wiwiek saat dikonfirmasi pada Senin (17/9/2018).
Namun, Wiwiek menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur terssebut.
“Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu. Coba ke Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) soal IMB-nya,” tegasnya. KBID-DJI