KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Rapat Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Setelah sempat berlarut-larut pembahasanya, akhirnya DPRD Surabaya mengesahkan Rancangan Peraturan Tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah KTR dalam Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/4).

Reni Astuti mengatakan, sebanyak tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR. Sementara satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali.

Tujuh fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Parrai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap).

Sedangkan fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Reni, keputusan dari masing-masing fraksi terkait Raperda KTR sebetulnya sudah diketahui pada saat pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa (2/4) lalu.

Reni menilai perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan. Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.

“Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR,” katanya.

Sementara Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi mengatakan ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya.

Salah satu catatan dari Pemprov Jatim adalah dalam Raperda tersebut dicintumkan pengaturan berupa jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata laksana. Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat perwali.

“Catatan dari pemprov sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan peraturan wali kota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik,” katanya. KBID-DJI

Related posts

Lawan Vietnam, Indra Sjafri Bertekad Menang, Aremania: Kami Doakan Coach!

RedaksiKBID

Unirow Tuban Gelar Penilaian Calon Rektor 2019-2023

KBIDTuban

Nujek-PT Pos Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Pick- Up Service Gratis

RedaksiKBID