
KAMPUNGBERITA.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terlambat menghadiri hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/6/2024). Pemanggilan Dishub bersama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya terkait proyek pengerjaan terowongan pejalan kaki (tunnel) dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menelan biaya Rp 31 miliar.
Semula rapat akan dimulai pukul 13.00. Sejumlah anggota Komisi B sudah hadir di ruangan sejak pukul 12.00, termasuk Dirut PDTS Kebun Bintang Surabaya, Choirul Anwar.
Rapat baru dimulai sekitar pukul 14.00 setelah tiga orang perwakilan dari Dishub Surabaya hadir.
Kekesalan pimpinan Komisi B meledak, ketika rapat dimulai. Mereka langsung memberikan teguran ke perwakilan Dishub Surabaya tersebut.
“Seharusnya Dishub perhatian dan hadir tepat waktu ketika diundang oleh komisi apapun walaupun bukan konterpat Komisi B. Ini kan proyek yang ada kaitannya dengan PDTS KBS, lha masyarakat ingin tahu konsepnya seperti apa, ” semprot Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Luthfiyah.
Dia mengaku, selama ini pihaknya kesulitan jika mengundang Dishub Surabaya. Hari ini, Komisi B harus menghadirkan mereka karena masyarakat ingin tahu soal perkembangan proyek
terowongan pejalan kaki dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS) tersebut. Makanya, ini harus ditanyakan ke dinas yang menangani, yakni Dishub Surabaya.
“Banyak konterpat dari Komisi B, seperti Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan lain-lain, kadang mereka juga diundang hearing di Komisi D, tapi mereka tetap datang meski bukan konterpatnya,” tegas dia.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa pembagian konterpat di komisi-komisi itu hanya kesepakatan di Gedung DPRD Kota Surabaya. Jadi sifatnya hanya sementara, tidak permanen. Karena itu, jika diundang komisi apapun, meski bukan konterpatnya, harus datang dan tepat waktu.Tidak hanya Dishub, tapi semua OPD.
Sementara Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo yang hadir mewakili Kepala Dinas Perhubungan Tunjung Iswandaru ketika dikonfirmasi usai rapat mengaku sudah memberikan klarifikasi. Bahkan, pihaknya sudah meminta maaf kepada Ketua Komisi B Ibu Lutfiyah, dan Wakil Ketua Komisi B Bapak Anas Karno atas keterlambatannya karena pihaknya mengikuti rapat.
“Sebelum ke sini (Komisi B) kita mengikuti rapat di Pemkot Surabaya, terkait pembukaan Kota Lama. Jadi terlambatnya itu,”elak dia.
Menurut Trio, tidak ada niatan sedikitpun, pihaknya untuk tidak menghormati undangan rapat di Komisi B. “Kami sudah melakukan permohonan maaf dan beliau, Bu Luthfiyah dan Pak Anas juga sudah menerima permohonan maaf kami,” pungkas dia.
Memang, ketidakhadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat diundang hearing di komisi-komisi, kerap terjadi. Alasannyapun bisa ditebak, yakni lagi rapat di Pemkot Surabaya dan lalu lintas macet.
Wakil Wali Kota, Armuji sendiri pernah menemukan fakta ketidakhadiran kepala OPD saat diundang rapat di komisi.
Kala itu, Komisi C yang dikomandani Baktiono hearing dengan sejumlah kepala OPD, terkait pendirian bangunan di atas brandgang oleh PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan.
Ketua Baktiono meminta data atau dokumen ke salah satu OPD, ternyata kepala OPD tersebut tidak hadir.
Wakil Wali Kota, Armuji yang diundang ke Komisi C untuk menerima replika palu sebagai simbol untuk pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan daerah (perda) tersebut, sempat geram atas mangkirnya kepala OPD tersebut. Orang nomor dua di Pemkot Surabaya itu langsung menelepon kepala OPD tersebut. Tak sampai setengah jam pun ia datang.
Armuji pun mengingatkan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak disiplin, terutama mangkir jika diundang rapat di DPRD Kota Surabaya.KBID-BE