KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Kode Suap Walikota Pasuruan Mulai dari Campuran Semen, Apel, hingga Kanjeng

Walikota Pasuruan, Setiyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sala satu tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Alex mengatakan, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Empat tersangka dicokok oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Komisi antirasuah sendiri mengetahui perkara ini dari informasi masyarakat setempat.

Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar hampir Rp30 juta.

“Setelah terkonfirmasi dan ditemukan bukti-bukti awal, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Pasuruan,” kata Alex.

Sebenarnya KPK menciduk tujuh orang dalam OTT di Pasuruan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, hanya empat orang layak menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti.

Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli walikota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo. Empat tersangka ini kini sudah berada di Jakarta sejak Jumat dini hari.

Setiyono, Dwi, dan Wahyu yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Baqir sebagai pemberi diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menggunakan kata sandi tertentu.

Ada beberapa istilah yang digunakan pemberi dan penerima yang diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.

“Dalam kasus ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng,” ujar Alex.

Menurut Alex, beberapa istilah seperti “ready mix” dan “campuran semen” diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur. Sementara, istilah “apel” diduga memaksudkan fee proyek. Kemudian, istilah “kanjeng” diduga mengartikan wali kota.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut Alex, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan, Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek yang dimaksud adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka.KBID-NAK

Related posts

Komisi C Soroti Proyek  di Asemrowo, Papan Pengumuman dan Direksi Keet Sudah Berdiri tapi Tak Ada Aktivitas

RedaksiKBID

Libatkan Ibu-Ibu Senam SICITA, Kader PDI-P Surabaya Arjuna Rizki Launching Posko Ganjar Presiden

RedaksiKBID

Sepeda Motor vs Truk Tebu di Tulangan, Satu Orang Tewas

RedaksiKBID