KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Komisi C Desak BPN Buka Warkah untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga Gununganyar-PT GMS

Hj. Lilik Aliyati menceritakan asal-usul lahan yang dibelinya tahun 2011 dan kini diakui milik PT GMS saat hearing di Komisi C. @KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak BPN Surabaya II untuk membuka warkah (riwayat tanah) untuk kali kedua guna menyelesaikan sengketa lahan antara warga Gununganyar, Hj. Lililk dan Aliyati dengan PT Griyo Mapan Santoso (PT GMS).

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, Hj. Aliyati mempunyai surat tanah yang sudah dikeluarkan Lurah Gununganyar dan sudah diakui oleh lurah lama Muhadi yang mengeluarkan dan dikroscek oleh Lurah/Camat Gununganyar baru, bahwa surat keterangan Nomor 593/022/536.11.22.1/2011 adalah benar milik Hj. Lilik Aliyati.

Namun tanah seluas 1.620 meter persegi yang di atasnya akan dibangun Pondok Pesantren tersebut juga diakui milik PT Griyo Mapan Santoso (PT GMS). Perusahaan tersebut berdalih memiliki surat sertifikat hak bangunan nomor: 02950, surat ukur nomor 00234/Gunung Anyar/2013, luas 1.602 meter persegi atas nama PT Griyo Mapan Santoso, dan peta bidang tanah nomor: 1142/2021, NIB 12392101.05755 tanggal 31 Desember 2021.

Selain itu PT GMS juga memiliki sertifikat hak bangunan nomor: 03401, surat ukur nomor 999/ Gunung Anyar/2015, luas 1.213 meter persegi atas nama PT Griyo Mapan Santoso.

“PT GMS sendiri sudah dua kali diundang Komisi C tapi mangkir dan tak ada alasan ketidakhadirannya. Kalau ia datang membawa dokumen kan lebih enak, bisa menjelaskan asal-usul tanahnya,” tandas Baktiono.

Politisi senior PDI-P ini mengatakan, BPN akan mengecek lagi atau kedua kalinya warkah (riwayat tanah). “Pada pengecekan pertama masih belum ditemukan jika lahan itu milik PT GMS. Maka kami minta BPN untuk mengecek ulang,” ujar Baktiono.

Komisi C, lanjut dia, memberi tenggat waktu satu bulan atau hingga pasca Lebaran untuk memberikan kepastian apa isi warkah dari BPN terhadap HGB nomor 02950/2014 yang dikeluarkan di Gununganyar atas nama PT GMS. “Kami ingin tahu riwayat tanahnya berasal dari mana,” tandas dia.

Bagaimana jika pada pengecekan warkah yang kedua BPN tak menemukan bukti lagi? Baktiono menegaskan, Komisi C akan mengundang Satgas Mafia Tanah dan menyerahkan kasus ini untuk diselidiki.

Berarti ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen oleh PT GMS? Baktiono mengaku belum bisa menyampaikan seperti itu. Karena masih menunggu data-data dari BPN. “Kalau dari kantor kelurahan sudah diakui, baik dikeluarkan lurah lama maupun dicek oleh lurah dan camat saat ini, yakni lahan tersebut atas nama Hj. Lilik Aliyati dari Persil 111 kelurahan/Kecamatan Gununganyar,” jelas dia.

Sementara Hj. Aliyati sendiri menceritakan riwayat tanah yang dibelinya. Dia mengaku tanah itu dibeli sejak 2011 dan mulai diuruk untuk pembangunan Pondok Pesantren.
Tapi tiba-tiba pada 2021 dipagar seng oleh PT GMS. Bahkan, Hj. Aliyati disomasi.

Hj Aliyati sendiri membeli lahan itu berdasarkan catatan yang tertulis di buku C Kelurahan Gunung Anyar nomor buku pendaftaran masuk 589 nomor persil 111. Perolehan dari Hj Fathonah atas dasar perjanjian jual beli dalam bentuk legalisasi Hj. Islafiah nomor 1234 tertanggal 30-1-2011.

Sementara riwayat akta jual beli
No 366/Gunung Anyar/2001 dari Gunawan Pangestu ke H Abdul Qodir yang merupakan suami Hj Fathonah.

Sebelumnya Lurah Gunung Anyar, Daglish Yuliyantoro menjelaskan di buku C Kelurahan Gunung Anyar terakhir 1589 atas nama Siti Kiromi. Selanjutnya, oleh Siti Kiromi dijual ke Gunawan Pangestu pada 11-7-1996. Selanjutnya, pada 17-4-2001 oleh Gunawan Pangestu dijual ke Abdul Qodir. Karena Abdul Qodir meninggal lahan tersebut pindah ke tangan istrinya, Hj. Fathonah yang tercatat sebagai ahli waris.

“Selanjutnya dari Hj. Fathonah beralih ke Hj. Lilik Aliyati dalam bentuk jual beli. Itu surat keterangan tanah dari Lurah Gunung Anyar sebelumnya, Muhadi. Jadi riwayat tanah tersebut cukup jelas dan tercatat di surat kelurahan, “ungkap Daglish. KBID-BE

Related posts

Telisik Benih-benih Radikalisme, Seluruh Rektor PTN akan Dikumpulkan

RedaksiKBID

Hari Terakhir Pengurusan Form A5, Pemohon Membludak di KPU Surabaya

RedaksiKBID

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ratusan Siswa MI Bahrul Ulum Sawodungus Ikuti Jalan Sehat

RedaksiKBID