KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C DPRD Surabaya Terima Aduan Warga Central Park Mulyosari

Komisi C DPRD Surabaya menerima aduan warga Central Park Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Surabaya menerima pengaduan sejumlah warga penghuni Perumahan Central Park Mulyosari, Rabu (14/10). Mereka yang merupakan perwakilan warga RT 04 RW 04 perumahan Central Park Mulyosari mengeluhkan pembangunan klinik kesehatan di Central Park Mulyosari.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, bahwa warga menolak berdirinya klinik mata di dalam komplek Central Park Mulyosari.

“Jadi warga protes atas pembangunan klinik kesehatan berada di dalam satu komplek, sehingga tidak setuju berdirinya klinik tersebut,” kata Baktiono.

Selain itu, lanjutnya, area pembangunan klinik rencana berdiri tiga lantai dibangun habis tanpa menyediakan lahan parkir.

“Padahal kajian dari amdal lalin harus tersedia area tempat parkir pasien yang berobat di sana. Kami tawarkan solusi di area dipasang rambu-rambu larangan parkir atau berhenti dan kendaraan pasien ditaruh diluar komplek perumahan,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Baktiono, dalam kesempatan ini pemilik klinik kesehatan tidak hadir, maka hearing tersebut ditunda sampai ada solusi agar tidak ada yang dikorbankan.

“Pekan depan kita panggil lagi, berharap ada solusinya warga menerima manfaat kalau diperbolehkan berdirinya klinik mata di sana dan pemilik tidak dirugikan. Sehingga mereka bisa melayani masyarakat dan berinvestasi di daerah perumahan tersebut,” katanya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan warga Central Park Mulyosari Tantra Lingga menyampaikan bahwa seluruh warga Central Park Mulyosari sepakat menolak atas pembangunan klinik mata di dalam komplek.

“Intinya kami mewakili warga menolak pembangunan klinik berlantaikan tiga di dalam kluster. Penolakan warga ini tidak bisa diganti solusi apapun, kami hanya minta difungsikan perumahan kembali,” kata Tantra Lingga.

Ketua RT 04 RW 04 Central Park Mulyosari ini menjelaskan, gejolak warga berawal dari pengembang sudah memutuskan peruntukan perumahan bukan sebagai klinik atau difungsikan sebagai komersial.

“Kami sudah berupaya mengajukan keberatan ke sejumlah dinas terkait, namun kesulitan beralasan karena surat keterangan rencana kota (SKRK) sudah dikeluarkan,” terang Tantra.

Tantra mengungkapkan, bahwa dikeluarkan SKRK yang menjadi titik pangkal permasalahan. Ia mengaku, ketika warga mengecek SKRK yang diterbitkan untuk klinik mata ternyata tidak ada kesamaan.

“Padahal pihak pengembang perumahan Central Park Mulyosari tidak pernah mengeluarkan perubahan SKRK. Dan, ketidaksamaan SKRK inilah yang kita laporkan ke dewan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. KBID-PAR

Related posts

Komisi B DPRD Pantau Penerapan Prokes Masa PPKM di Resto dan Kafe Surabaya

RedaksiKBID

Diperiksa jadi Saksi Pelapor, Risma Serahkan Dokumen Pengembalian Aset YKP

RedaksiKBID

Gelar Virtual Expo 2021, Dirut Pegadaian Ajak Masyarakat Gemar Investasi

RedaksiKBID