
KAMPUNGBERITA.ID-Permasalahan tanah di Surabaya memang dikenal kompleks dan rumit. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk warisan sejarah, sengketa lahan antara warga dan pemerintah, serta praktik mafia tanah yang merugikan.
Kali ini permasalahan tanah dihadapi oleh Hardie, warga Jalan Dupak Sigit XI/4. Dia yang sudah 37 tahun menempati lahan tersebut bermaksud menghibahkan kepada adiknya.
Ketika Ini diurus ke Kantor Pertanahan Surabaya II, ternyata ditolak. Bahkan, oleh Kantor Pertanahan Surabaya II disuruh ke Pemkot Surabaya, dan ternyata proses hibah itu tak bisa dilakukan karena lahan tersebut sudah tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada). Artinya, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset milik Pemkot Surabaya.
Mendengar ini, Hardie yang sudah memiliki legalitas atas lahan tersebut berupa SHM, syok. Akhirnya, dia mengadukan kasus ini ke DPRD Kota Surabaya. Senin (7/7/2025), digelar hearing di Komisi C dengan Kantor Pertanahan Surabaya II (dulu BPN) dan OPD terkait.
Kuasa Hukum Hardie, Ahmad Syafi’i mengatakan, kalau melihat persoalan seperti ini kan salah satu dari sekian banyak persoalan pertanahan di Surabaya. Pihaknya berharap semuanya arif.
“Jadi pendekatannya tetap pendekatan hukum yang harus dikedepankan, bukan pendekatan kekuasaan,” ujar dia.
Kalau seperti perkara Hadier ini, menurut Syafi’i, jelas menggambarkan adanya pendekatan kekuasaan di dalam menyelesaikan setiap konflik tanah yang ada di Surabaya.
Dia menyebut kliennya ini sudah memiliki legalitas jelas terhadap hak miliknya atas tanah. Mestinya ketika muncul klaim-klaim dari pihak manapun, termasuk pemerintah khususnya Pemkot Surabaya, seharusnya mereka menghargai proses hukum yang harus dilakukan.
“Jadi tidak mengedepankan (kekuasaan) karena Pemkot Surabaya merasa sebagai pihak yang punya kewenangan, sehingga bisa ‘main mata’ dengan BPN untuk tidak melakukan proses-proses administratif terhadap hak warga yang sudah jelas legalitasnya,” ungkap dia.
Langkah selanjutnya, Syafi’i mengatakan, memang pihaknya lebih mengupayakan untuk menyelesaikan secara non litigasi dulu (di luar pengadilan), bukan karena apa-apa. Karena mestinya kalau ini berproses hukum, yang harus patuh dan taat kepada hukum adalah Pemkot Surabaya.
“Alur mekanisme hukumnya ikuti, bukan dengan melakukan pendekatan kekuasaan dengan melakukan klaim sepihak dan bekerjasama dengan BPN untuk melakukan blokir yang tidak jelas terhadap haknya warga, “tandas dia.
Lantas bagaimana menyelesaikan persoalan ini? Menurut dia, kalau mau fair (terbuka) ya mestinya hukum yang bisa menyelesaikan, yakni lewat pengadilan. Tapi berproses di pengadilan itu seharusnya yang memulai adalah Pemkot Surabaya. Jangan malah melakukan tindakan-tindakan administratif sepihak yang tidak ada dasar hukumnya.
“Ini kan tindakan administratif sepihak yang tak ada dasar hukumnya. Mengajukan klaim, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan blokir. Ini kan upaya-upaya administratif yang salah,”tegas dia.
Mestinya, lanjut dia, kalau Pemkot Surabaya merasa tanah itu haknya, sementara di situ sudah ada sertifikat, ya silakan lakukan gugatan hukum. Setelah itu dilakukan baru Pemkot Surabaya memproses blokir secara resmi. Tidak seperti ini, warga yang malah dirugikan.
Syafi’i menyampaikan, kalau sudah seperti ini, kan namanya memaksa. Rakyat yang sebenarnya tidak punya masalah apapun harus mengambil inisiatif untuk melakukan proses hukum. “Lha ini kan kurang ajar namanya.Ini pemerintah justru tidak menunjukkan cara-cara tata kelola, tata pemerintahan yang baik,”terang dia.
Pemkot Surabaya memasukkan lahan tersebut ke catatan simbada tahun berapa? Menurut Syafi’i, sekitar tahun 2023. Sementara masyarakat sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1998 atau 37 tahun yang lalu.
“Sertifikatnya sah. Lha kalau terhadap sertifikat yang sah itu Pemkot Surabaya klaim, ya sudah lakukan saja gugatan hukum terhadap sertifikat tersebut. Yang digugat BPN lho, bukan warganya. Karena yang terbitkan SHM itu kan BPN. Warga ini pengguna saja kan, ya mestinya gugat BPN yang mengeluarkan surat tersebut ,” ungkap dia.
Usman, kuasa hukum warga lainnnya menambahkan,
sebenarnya dalam rangka untuk upaya penyelesaian ini, bukan Pak Hadier saja yang terkait dengan masalah pertanahan. Di Surabaya ini sepertinya banyak hal itu terjadi.
Menurut dia, sebenarnya ruang itu harus dibuka oleh Pemkot Surabaya dengan membentuk tim ‘Gugus Tugas Reforma Agraria’ agar semua persoalan (tanah) dari tim tersebut yang akan memberikan rujukan untuk penyelesaian.
Dari pihak Kantor Pertanahan Surabaya II, Indra enggan memberikan komentar.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan mendorong Kantor Pertanahan Surabaya II segera memproses permohonan informasi terkait warkah SHM nomor 199 atas nama Moch. Hadier di Jalan Dupak Masigit XI/4, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya juga diminta melakukan langkah optimal untuk mempercepat permohonan informasi terkait warkah SHM nomor 199 atas nama Moch Hadier dengan berkirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II maksimal tiga hari.
“Komisi C akan mengawal penyelesaian masalah ini. Bahkan dalam waktu dekat, sekitar 23-25 Juli 2025, kami akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, “pungkas Eri Irawan. KBID-BE
