KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan 15 (Lima Belas) Partai Politik berhasil memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kota Surabaya.
Kepastian tersebut disampaikan oleh KPU Kota Surabaya pada acara Rapat Pleno Terbuka, yang diselenggarakan Kamis (08/02/18) dengan mengundang perwaklian dari partai politik, Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, sampai dengan Polres Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak.
Angota KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo P menyatakan, 15 parpol tersebut didapat setelah pihaknya menerima 17 parpol yang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan berhasil melalui proses penelitian administrasi sampai verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan.
Kelima belas partai politik tersebut adalah Partai Beringin Karya, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Parta Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.
Selanjutnya, kata dia, parpol yang dinyatakan memenuhi syarat di Kota Surabaya masih harus melalui proses rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi, kemudian sampai ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU RI pada 17 Februari 2018.
“Sabtu (10/02/18, kami akan menyampaikan hasil verifikasi di tingkat Kota Surabaya kepada KPU Provinsi Jawa Timur, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi antara tanggal 11 – 12 Februari 2018” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.KBID-HUM