
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi D DPRD Kota Surabaya menyerahkan sengketa antara SD Al-Mustajabah dengan Yayasan Masjid Al-Mustajabah ke Pemkot Surabaya. Lantaran izin sekolah masih diperdebatkan karena terjadi persepsi berbeda dari kedua pihak.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Norma Yunita mengatakan, pihak panitia Masjid Al- Mustajabah masih menginginkan yayasan tetap berdiri untuk sekolah SD tersebut.
“Beliau juga masih mempermasalahkan izin dari sekolah SD Al- Mustajabah yang beralamat di Jalan Pandegiling Tengah 19 Surabaya ini,” kata Norma, Senin (18/7/2022) sore.
Dari perdebatan tersebut, lanjut dia, akhirnya terungkap bahwa tanah yayasan adalah aset Pemkot Surabaya yang diketahui sejak 1997 diwakafkan. Hanya saja waktu itu belum dibentuk yayasan.
“Jadi SD-nya terbentuk terlebih dahulu dan yayasan selanjutnya. Tetapi ada pihak yang mengaku (punya hak) bahwa itu adalah tanah milik keluarganya, dari nenek moyang,”ungkap Norma.
Karena itu, menurut politisi perempuan PDI-P ini, Komisi D menyerahkan semuanya kepada Pemkot untuk menyelesaikan perkara ini. Juga terkait siswa SD Al-Mustajabah mulai kelas 2 hingga kelas 6, nasibnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.”Biar Dinas Pendidikan melakukan intervensi selanjutnya,” tandas dia.
SD Al-Mustajabah sendiri, kata Norma, sementara ini belum menerima siswa baru. Karena izinnya sejak 1988 sudah berakhir 2017 silam.
“Dari pihak Yayasan Masjid meminta menggugatkan, karena ini bermasalah, tidak ada izin. Kami sudah meminta jangan menerima siswa, dan sudah ditindaklanjuti SD Al-Mustajabah,” pungkas dia. KBID-BE