KampungBerita.id
Headline Teranyar

Langgar Protokol Kesehatan saat Melintar di Sidoarjo, Langsung Sidang di Tempat

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di Pos Lantas Waru, Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan pelanggar protokol kesehatan yang melintas di Pos Lantas Waru Sidoarjo langsung menjalani sidang di tempat dan didenda Rp150 ribu subsider tiga hari.

Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Tp 100 juta.

“Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” Cetus pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

Di antara pelanggar prokes tak mengenakan masker ini, ada satu orang yang protes kepada petugas. Bahkan saat sudah terjaring pun, pria tengah baya itu ogah memakai maskernya.

Baru saat akan disidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya. Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp200 ribu subsider tujuh hari. Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan. Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang pos lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

“Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” Pungkas Sumardji. KBID-TUR

Related posts

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Perwali 53/2014 Tentang SKM Dievaluasi

RedaksiKBID

PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Golkar Surabaya Minta Warga Tak Ragu Berkurban

RedaksiKBID

Cegah Penyebaran Covid-19, PD Pasar Putuskan Pasar Kapasan Sementara tidak Beroperasi

RedaksiKBID