KAMPUNGBERITA.ID- Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, DPRD Kota Surabaya mengimbau Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar siswa tidak diwajibkan membayar iuran wisuda.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah. Dia mengatakan, saat ini adalah tahun ajaran baru pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan agar acara wisuda tidak diwajibkan, mengingat masih ada jenjang pendidikan selanjutnya.
“Seperti TK lanjut ke SD, dan iuran acara wisuda bagi wali murid yang secara ekonomi belum mapan tentu akan jadi beban tersendiri,”ujar Khusnul Khotimah, Selasa (4/6/2024).
Apalagi, lanjut politisi PDI-P ini, jika sampai acara wisuda digelar di hotel, tentu wali murid akan mengeluarkan biaya cukup besar. Ini akan memberatkan mereka.
Untuk itu, kata dia, Komisi D menyarankan kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar kegiatan yang bersifat seremonial seperti wisuda, tidak serta merta menjadi sebuah kewajiban bagi sekolah.“Sekolah itu tidak wajib menyelenggarakan acara seremonial wisuda,” tegas dia.
Khusnul mencontohkan, ketika anak TK maupun SD lulus itu bukan berarti selesai studinya namun mereka akan melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya, sehingga masih membutuhkan biaya pendidikan.
Sementara makna wisuda itu sendiri, jelas Khusnul, adalah mereka yang diperuntukkan bagi siswa yang telah tuntas studinya hingga perguruan tinggi.
“Wisuda itu kan buat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi, bukan di sekolah,” tandas dia.
Lebih jauh, Khusnul mengatakan, selama ini pihak komite sekolah yang menyelenggarakan acara-acara wisuda. Namun, sepanjang itu tidak memberatkan masyarakat, hal ini juga perlu kajian yang mendalam.
“Apalagi di saat momen tahun ajaran baru, tentu orang tua butuh biaya pendidikan yang tidak sedikit. Dalam satu keluarga kan tidak hanya satu anak yang sekolah, bisa lebih. Sehingga mereka butuh biaya lebih,”pungkas dia. KBID-BE