KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Menang Gugatan, YTFS Ingin Kelola kembali KBS

KAMPUNGBERITA.ID – Pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Yayasan Taman Flora dan Satwa (YTFS) Surabaya berharap pengelolaan terkait lembaga konservasi yang dimenangkan yayasan segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Yayasan Taman Flora dan Satwa Surabaya Jatmiko mengatakan, pihaknya ingin agar pengelolaan hewan dan operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS) bisa dilakukan kembali. Meskipun pihak yayasan sampai saat ini belum menerima hasil salinan putusan dari MA.

“Jika gugatan dimenangkan yayasan maka pengelolaan lembaga konservasi seharusnya dikembalikan ke yayasan. Kan awalnya yayasan yang mengelola,” tegas Jatmiko, Kamis (22/3).

Dia mengungkapkan, pengambilan alih pengelolaan KBS oleh Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTSKBS) telah dilakukan hingga beberapa tahun. Melalui hasil gugatan di tingkat lembaga hukum tertinggi tersebut maka pihak yayasan telah memiliki wewenang untuk mengelola kembali.

“Awalnya kewenangan kita dicabut oleh Kementrian Kehutanan yang kemudian diambil alih pemkot,” terangnya.

Menurutnya, yayasan memiliki keinginan dan target untuk kembali mengelola KBS. Keseriusan pihak yayasan sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu hingga terbentur pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementrian Kehutanan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi meminta supaya pengelolaan KBS dicarikan jalan keluar. Masalah hukum di KBS harus mendapatkan monotiring agar pengelolaan KBS tidak terbengkalai.

“Juga masalah hukumnya sudah final maka bagaimana caranya memikirkan agar KBS bisa berkembang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan oleh yayasan maupun pemkot diharapkan bisa meningkatkan jumlah pengunjung di KBS. Pengoperasionalan KBS juga harus melihat kondisi dari binatang maupun infrastruktur yang ada.

“Kami di dewan hanya ingin yang terbaik karena KBS jadi ikon Surabaya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini

Seperti diketahui, nasib pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga saat ini masih menjadi tanda tanya setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dalam putusan Nomor 433 K/TUN/LH/2017 tertanggal 15 Desember 2017 itu, MA menolak permohonan kasasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. KBID-NAK

Related posts

PT. TPPI Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

KBIDTuban

Tak Netral dalam Pilkada, ASN Bisa Diberhentikan

RedaksiKBID

Hujan Semalaman, Jalan Raya Porong Tergenang Air hingga 50 Centimeter

RedaksiKBID