KampungBerita.id
Bumi Malang Peristiwa Teranyar

Mengaku Cinta, Lasiono Nikahi Sirri Wanita Bersuami di Malang

Lasiono saat diamankan di Polsek Kedungkandang, Malang

KAMPUNGBERITA.ID – Lasiono (47 tahun), warga Karangpandan Pakisaji Kabupaten Malang, sopir disalah satu toko obat pertanian di Kota Malang, bersama Ph (47) warga Kalimantan, seorang ibu rumah tangga. Keduanya digerebek warga dan dihujani pukulan lantaran diduga berselingkuh di rumah kontrakannya, Jl Muharto V RT 04 RW 9 Kotalama, Malang pada Rabu (25/4).

Mereka berdua adalah teman semasa SMP. Diawali saling curhat masalah rumah tangga, akhirnya chatting berlanjut tumbuhnya benih cinta sejak Desember 2017 lalu. Lebih gila lagi, Ph yang masih bersuami sah, melangsungkan pernikahan sirri dengan Lasiono, pada Maret 2018 lalu.

Penggerebekan terjadi setelah ada laporan dari suami sah Ph, bernama Rb (55) warga Kalimantan. Ketua RT 09 RW 09 Matasan, mengatakan, dirinya serta Rb, dan satu saudara Rb, bersama perangkat RT dan warga, menuju rumah milik Eko Sasmito yang mengontrakkannya.

Saat pintu berhasil didobrak, Lasiono lari bersembunyi ke plafon rumah. Sejenak kemudian dia berhasil diturunkan. warga yang geram langsung menghujaninya dengan pukulan.

“Untungnya, pihak Polsek Kedungkandang (bimaspol) segera melarikan keduanya dari lokasi penggerebekan. Kalau tidak, bisa fatal nantinya,” terang Matasan.

Menurut pengakuan Lasiono, bahwa dirinya dan Ph sudah menikah sirri di Karangploso ke Kiai Mahmud, dekat Pusdik Arhanud.

“Kendati dirinya sudah tahu, bahwa Ph masih punya suami. Karena berniat mengeluarkan dari permasalahan keluarga, dan ada rasa suka ke Ph. “Saya tetap nekat melakukan nikah sirri,” aku Lasiono, saat di kantor Polsek Kedungkandang.

Lasiono menambahkan, dirinya menikah di Kiai Mahmud pada Maret 2018 kemarin, dalam rangka menghindari dosa sekaligus berniatan menjalin rumah tangga secara serius dengan Ph. Terlebih, kata dia, saat ini Ph sedang proses cerai dari suaminya.

Sementara Rb, suami dari Ph menyatakan, tidak ingin melanjutkan pelaporannya di kantor Kepolisian karena dirinya kasihan anak yang masih membutuhkan ibu. Ddia hanya berharap kepada istrinya agar tidak mengulangi perselingkuhannya dengan siapa pun.

”Semoga ini bisa jadi pembelajaran, dan bisa menjadi isteri yang lebih baik,” tegas Rb.

Kanit Bimas Polsek Kedungkandang AKP Pri Hartati mengatakan, karena dari pihak suami tidak menuntut secara hukum, maka pihaknya hanya membuatkan surat pernyataan untuk memastikan tidak ada lanjutan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Untuk Lasiono sendiri, hanya kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali Senin dan Kamis, sampai ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata AKP Hartati. KBID-MLG

Related posts

Melawan saat Ditangkap, Kaki Dua Pencuri Motor Dibedil

RedaksiKBID

Resmi Beroperasi, Komisi A DPRD Surabaya Minta Trans Icon Penuhi Persyaratan SLF

RedaksiKBID

Aliansi Arek Suroboyo Bergerak Desak Kapolri Tangkap Bahar bin Smith Lantaran Hina Simbol Negara

RedaksiKBID