KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus akan Tertibkan Model Reklame Berjalan seperti Bus Bank Mayapada

Meski dihibahkan ke Pemkot Surabaya, model reklame berjalan seperti bus Bank Mayapada ini akan diatur dan ditertibkan. Saat ini masih digodok Pansus Reklame.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Di tengah-tengah pembahasan Raperda Penataan Reklame, model iklan berjalan atau iklan terselubung menjadi pembicaraan menarik ketika Pansus Reklame DPRD Kota Surabaya rapat dengan penyelenggara reklame, Senin (20/3/2023) lalu.

Seperti diketahui, pada pertengahan 2018 silam, Pemkot Surabaya menambah dua armada Suroboyo Bus berjenis
bus tumpuk atau double decker kerja sama dengan Bank Mayapada. Bus tersebut dinilai sebagai model reklame berjalan atau reklame terselubung.

Anggota Pansus Reklame, Imam Syafi’i mengatakan, bus tumpuk itu membuat iri biro reklame di Surabaya. Sebab bus itu sudah lima tahun berlalu lalang serta mempromosikan Bank Mayapada.

“Model reklame seperti ini juga harus dibuat aturan. Sehingga nanti tidak semua biro reklame beramai-ramai melakukan seperti itu,” ujar dia.

Menurut Imam, harus dihitung nilai bus yang disumbangkan oleh Bank Mayapada.
“Misalnya, nilai bus itu Rp 1 miliar, lalu bus ini setiap hari keliling Surabaya ya anggap saja itu kompensasi reklame. Kalau kemudian kompensasi reklame itu sudah melewati harga nilai bus atau senilai dengan harga reklame. Ya, mestinya stiker bus Bank Mayapada itu ditutup saja produknya,” tandas Imam Syafi’i.

Karena itu, Imam Syafi’i yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, meminta pemkot untuk segera menutup atau mengganti tulisan Bank Mayapada dengan gambar-gambar lain atau gambar milik pemkot. Toh kenyataannya bus itu sudah dihibahkan ke Pemkot Surabaya.

“Kalau bus itu terus dibiarkan berlalu lalang dengan tampilan seperti itu, tanpa ada penggantian produk Bank Mayapada, maka itu berpotensi merugikan pendapatan daerah,” jelas dia.

Semisal produk Bank Mayapada itu ditutup, bagaimana jika mereka protes? Mantan jurnalis ini menegaskan, ya karena kompensasinya sudah habis, setelah dipasang sekian tahun.
Kalau Bank Mayapada pasang iklan, itu dianggap impas. “Kalau mau memperpanjang (tampilan bus) ya harus bayar lagi. Jadi seperti itu, retribusinya dianggap iklan bus-bus yang ada tulisannya. Sebab tampilan bus itu merupakan reklame berjalan yang harus kita atur,” tegas dia.

Karena itu, dalam Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Reklame yang kini masih dalam tahap pembahasan dengan semua stakeholder untuk meminta saran dan masukan, model reklame berjalan atau terselubung ini memang harus diatur dan ditertibkan. Hal ini  agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame ini bisa meningkat.

“Karena saya khawatir, jika tidak diatur semua penyelenggara reklame, terutama yang memiliki modal besar, akan melakukan atau memberikan fasilitas yang sama dengan Bank Mayapada, ” tutur Imam Syafi’i.

Apa sudah aturannya? Politisi Partai NasDem ini mengaku belum. “Aturannya lagi kita godok. Kami sudah tanyakan ke biro reklame di Surabaya yang jumlahnya 66. Mayoritas mereka keberatan dengan model reklame berjalan sepert itu karena mengurangi pendapatan mereka. Kan enggak adil. Kalau semua perusahaan melakukan seperti itu, ya bisnis reklame makin sepi, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pelindo III Tambah Kuota 30.000 Tiket Kapal untuk Mudik Gratis

RedaksiKBID

Legislator Surabaya Ungkap Fakta Ruwetnya Pelayanan Covid-19

RedaksiKBID

Bawa 37.000 Bibit Lobster, 3 Penumpang Lion Air Tujuan Balikpapan Diamankan

RedaksiKBID